Tinjauan Kebijakan Pasca Lebaran 2024: Pemerintah Provinsi Riau Wajibkan ASN Masuk 16 April

Tinjauan Kebijakan Pasca Lebaran 2024: Pemerintah Provinsi Riau Wajibkan ASN Masuk 16 April

ASN Pemerintah Provinsi Riau saat apel di Kantor Gubernur Kepri. (Foto: Wan)

Pekanbaru, Batamnews - Pascameriahnya perayaan Idulfitri 1445 Hijriah atau Lebaran tahun 2024, Pemerintah Provinsi Riau bersiap untuk menggelar apel bersama serta acara halalbihalal. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada Selasa, 16 April 2024.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang bekerja secara konvensional dari kantor (Work From Office/WFO), partisipasi dalam Apel Pasca Lebaran dan halalbihalal Idulfitri 1445 Hijriah menjadi kewajiban.

Selama apel, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah Pemerintah Provinsi Riau diwajibkan melakukan pencatatan kehadiran pegawai.

Namun, kebijakan WFH (Work From Home) juga diberlakukan bagi sebagian ASN sesuai kebijakan pemerintah setelah libur Lebaran. Kebijakan ini berlaku pada tanggal 16 dan 17 April 2024.

Baca juga: Open House Pj Wali Kota Pekanbaru, Kedatangan 15 Ribu Warga!

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Indra SE MM, menegaskan, "ASN Pemprov Riau diwajibkan untuk hadir pada hari Selasa, 16 April 2024. Kami akan melakukan apel bersama pasca libur Lebaran serta halalbihalal."

Indra menambahkan bahwa absensi selama apel akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau untuk verifikasi lebih lanjut.

Bagi ASN yang dengan sengaja menambah libur Lebaran tanpa alasan yang jelas, seperti alasan sakit, Pemprov Riau akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Pemerintah telah menerapkan sistem WFH dan WFO bagi ASN setelah libur Lebaran 2024, dengan batasan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai yang diizinkan untuk bekerja dari rumah.

Baca juga: Jembatan Sungai Sail Pekanbaru Dijaga Kekuatan dan Keamanannya oleh Dinas PUPR-PKPP Riau

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa kebijakan WFH berlaku terutama untuk ASN di instansi-instansi tertentu, seperti bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, dan analisis. 

Penentuan jumlah ASN yang bekerja dari rumah akan diatur oleh masing-masing instansi pemerintah dengan batasan maksimal 50 persen dari total pegawai.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews