Satpol-PP Karimun Sisir Tempat Hiburan Malam untuk Kepatuhan Aturan Ramadan

Satpol-PP Karimun Sisir Tempat Hiburan Malam untuk Kepatuhan Aturan Ramadan

Razia THM di Kabupaten Karimun saat bulan Ramadan.

Batamnews, Karimun - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, melakukan penyisiran terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah tersebut. 

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa tempat-tempat hiburan malam tersebut tidak beroperasi selama bulan Ramadan, sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Pariwisata.

Aturan yang diberlakukan meminta THM di Karimun untuk tutup atau tidak beroperasi pada 3 malam pertama Ramadan, 3 malam pertengahan Ramadan, dan 2 malam terakhir Ramadan. 

Baca juga: Ucapan Syukur Bupati Karimun Aunur Rafiq Menyambut Ramadan 2024

Tujuh tempat hiburan, seperti THM Hotel Gabion, Maximillian, Paradise, Wiko Star Club Pub, Alishan, Champion Executive Club Aston, serta Satria, turut dicek oleh Satpol PP Karimun dalam kegiatan pengawasan tersebut.

"Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Karimun, terkait aturan buka tutup THM selama bulan suci Ramadan," kata Kepala Seksi Bina Potensi dan Satlinmas Satpol PP Karimun, Aidil Syawal.

Aidil Syawal menyebutkan bahwa dari hasil pengawasan yang dilakukan di tujuh lokasi tersebut, Satpol PP memastikan tidak ada THM yang beroperasi pada malam menjelang Ramadan 1445 Hijriah. Hal ini menunjukkan bahwa para pengusaha THM patuh terhadap aturan yang telah dibuat.

Baca juga: Tidak Larang Kedai Kopi Buka Siang Saat Puasa, Bupati: Kita Lihat Siapa yang Ahli ke Sana

Dinas Pariwisata Karimun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/556.4/91/DISPAR/2024 tentang Buka Tutup THM selama Ramadan. 

Dalam surat itu, disampaikan bahwa tempat hiburan seperti arena permainan, bilyar, diskotik, karaoke, klub malam, pub, bar, SPA, dan mandi uap/sauna dilarang beroperasi selama periode tertentu dalam bulan Ramadan.

Pengusaha panti pijat juga dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan. Aturan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Karimun dalam menjaga kekhusyukan bulan Ramadan dan mendukung pelaksanaan ibadah umat Islam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews