Sopir Chung Heng Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Sopir Chung Heng Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kapolres Karimun AKBP I Made Sukawijaya memperlihatkan barang bukti narkoba. (Foto: Jimmy/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Kapolres Karimun AKBP I Made Sukawijaya menuturkan, Ucok terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Ucak merupakan tersangka kasus kepemilikan sabu-sabu 2,2 gram.

Ia ditangkap beberapa waktu lalu di lobi RSUD Karimun Kamis 4 Februari 2016 lalu. 

”Ucok bersama rekannya kita jerat hukuman penjara 4 tahun paling lama 20 tahun dan didenda Rp10.000,000.000,” ujar Made, Selasa (9/2016).

Selain Ucok, polisi juga menangkap jaringannya dua orang pelaku lainnya.

“Ketiganya masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Made.

Ketua Apindo Karimun Dwi Untung alias Chung Heng setelah mengetahui sopirnya tertangkap, Ucok, menyerahkan ke proses hukum. 

"Biarlah Ucok menerima dan menjalani hukuman tersebut dan saya tidak mau tahu," ujar  Chung Heng saat ditemui di Karimun.

 

[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews