Pernyataan Mengejutkan Satria Mahathir Alias Cogil Usai Bebas dari Penjara di Batam

Pernyataan Mengejutkan Satria Mahathir Alias Cogil Usai Bebas dari Penjara di Batam

Satria Mahathir saat muncul di podcast Samuel Christ dan mengungkapkan sejumlah fakta saat di penjara dan soal kasusnya (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Seleb TikTok, Satria Mahathir yang dikenal dengan nama Cogil, baru-baru ini mengungkapkan pernyataan mengejutkan pasca dibebaskan dari penjara. Satria, yang hanya menghabiskan 13 hari di tahanan Polresta Barelang, mengaku mendapat sejumlah keistimewaan selama masa tahanannya.

Hal ini terjadi setelah ia menempuh jalur damai dengan keluarga korban yang merupakan anak di bawah umur dan anak dari Nyanyang Haris Pratamura, anggota DPRD Provinsi Kepri.

Baca juga: Warga Batam Geger, Diduga Begal Beraksi di Simpang Lampu Merah Seraya Atas

Dalam wawancara dengan Samuel Christ di sebuah podcast, Satria mengungkap bahwa proses perdamaian tersebut tidak terlepas dari tekanan dan intervensi yang diberikan kepada pihak keluarga korban.

"Damai sih damai, namun di sisi lain anggota DPRD ini kan mendapat pressure dari pihak kita, intervensi di mana-mana. Secara tidak langsung diteror dong," ujar Satria.

Lebih lanjut, Satria juga membeberkan keistimewaan lain yang ia peroleh selama di penjara. Ia menyebut bahwa dirinya mendapat sel tersendiri bersama tiga orang temannya dan menikmati pelayanan yang baik, termasuk makanan yang dipesan melalui Go-Food.

Baca juga: Kapolsek Bengkong Ungkap Kronologi Dugaan Begal di Seraya Atas, Batam

"Kita enggak makan makanan penjaran. Makan kita Go-Food-tin sama yang jaga. Makanan banyak, rokok banyak, paru-paru kita sampai sakit," ungkapnya.

Pengakuan Satria ini mendapat respons dari Nyanyang Haris Pratamura, orangtua korban. Terkejut dengan pengakuan tersebut, Nyanyang meminta Satria untuk mengklarifikasi ucapannya dan mendesak pihak kepolisian untuk meninjau ulang kasus yang menjerat anaknya.

Situasi ini menambah kompleksitas kasus yang telah menarik perhatian publik, mengingat keterlibatan figur publik dan dugaan perlakuan istimewa di dalam sistem penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews