Buntut Keributan di Lekko Cafe, Pemko Tanjungpinang Temukan Kejanggalan Izin

Buntut Keributan di Lekko Cafe, Pemko Tanjungpinang Temukan Kejanggalan Izin

Tangkapan layar CCTV perkelahian di Cafe Lekko

Tanjungpinang, Batamnews - Keributan yang terjadi di Cafe Lekko beberapa waktu lalu menarik perhatian Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. 

Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan, menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa izin kafe dan Tempat Hiburan Malam (THM) di kota tersebut sebagai respons atas insiden tersebut.

Hasan telah berkoordinasi dengan Satpol PP Tanjungpinang untuk menanggapi situasi tersebut. 
Buntut keributan ini juga mendorong Hasan untuk mengadakan rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) di Tanjungpinang guna menangani masalah ini dengan lebih efektif.

"Jika tidak memiliki izin, tegas akan kita tutup saja, kalau mau berusaha ikuti prosedurnya. Tapi saya cek dulu ada tidak izinnya," ujar Hasan kepada Batamnews, Rabu, 17 Januari 2024.

Baca juga: Generasi Muda di Smart Expo Tunas Bangsa 2024 Resmi di Tutup

Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, menekankan bahwa mereka tidak menghalangi orang untuk berusaha di Tanjungpinang, tetapi para pelaku usaha harus mengikuti prosedur yang berlaku. 
Hasan juga menyoroti pentingnya izin penjualan minuman beralkohol dan menyatakan bahwa aturan standard harus diikuti untuk mencegah perkelahian dan kerusuhan di kota tersebut.

Adi Firmansyah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan cek data Online Single Submission (OSS) terkait Cafe Lekko. 

"Terkait Lekko Cafe, kami sudah melakukan cek data, atas nama Lekko Coffee di data OSS tidak ada," kata Adi.

Baca juga: Polisi Selidiki Kericuhan di Diskotek Berkedok Cafe di Tanjungpinang

Adi juga menjelaskan bahwa izin diskotek atau THM merupakan kewenangan dari Dinas Pariwisata Provinsi Kepri. "Jika ditanya izin Cafe, untuk izin cafe kewenangan pemko dan izin cafe terbit secara otomatis melalui pengajuan di OSS," tambahnya.

DPMPTSP juga menelusuri informasi Lekko Cafe melalui Google dan menemukan bahwa Lekko Cafe terkait dengan izin perorangan atas nama Sukarno berdasarkan data OSS.

Pemko Tanjungpinang akan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini dengan tetap menjunjung tinggi aturan dan prosedur yang berlaku. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews