Balai Karantina Tangkap Ratusan Murai Batu Ilegal di Pelabuhan Harbour Bay

Balai Karantina Tangkap Ratusan Murai Batu Ilegal di Pelabuhan Harbour Bay

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Batam -  Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 153 burung Murai Batu dari Malaysia. Dua pelaku SA dan TR ditangkap saat hendak keluar dari Pelabuhan Harbour Bay, Jodoh, Batu Ampar, Batam, Kepri.

Burung berkicau tersebut diketahui tak memiliki dokumen.

"Pelaku melakukan lalu lintas ilegal untuk membawa satwa tersebut dan melanggar pasal 31 jo pasal lima  huruf a dan 8 dan pasal 9 ayat 1 UU No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan,” ujar Suryo Irianto Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Batam saat memberikan keterangan pers pada Jumat,(5/2/2016) pagi.

Suryo menuturkan, harga per ekornya Rp 5 juta. Mereka ditangkap pada tanggal 16 November 2015 lalu oleh anggota Polresta Barelang pada pukul 19.30 WIB. Burung-burung tersebut diduga berasal dari Malaysia dan diangkut menggunakan kapal feri dari Johor Bahru dengan menggunakan KM Mutiara Emas 3.

Saat ini kasus tersebut sudah P21 dan tinggal menunggu pelimpahan dari Karantina ke Kejaksaan. 

"Pelaku dijerat dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 150 juta," ujar dia.

 

[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews