Pemda dan DPRD Natuna Harusnya Kena Sanksi, Tapi Batal. Begini Alasannya

Pemda dan DPRD Natuna Harusnya Kena Sanksi, Tapi Batal. Begini Alasannya

Ilustrasi. (foto:ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Natuna - Pengesahan APBD Natuna 2016 memang terlambat dari batas waktu. Namun, Sekda Natuna, Syamsurizon mengatakan, pemerintah pusat sudah memberikan toleransi. Akibatnya, sanksi yang harusnya diberikan ke Pemkab dan DPRD Natuna dicabut.

"Harusnya memang daerah dapat sanksi, yakni kepala daerah dan anggota DPRD bisa tidak gajian selama enam bulan. Tapi itu syukurnya sudah dicabut karena kesalahan tidak semata terfokus ke daerah," ujar Syamsurizon saat dijumpai, Senin (1/2/2016) siang.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah dan anggota DPRD akan mendapat sanksi tidak dibayar gaji serta tunjangan mereka selama enam bulan apabila pengesahan APBD terlambat hingga tahun berjalan.

"Sanksi nggak gajian enam bulan itu untungnya sudah dicabut, tapi kita terancam penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) dari kementerian keuangan," ujarnya lagi.

Zon yang juga ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Natuna ini menegaskan keterlambatan terjadi karena KUA PPAS yang sudah disusun timnya dari pertengahan tahun lalu itu terpaksa dirombak total.

"Ya kita dalam proses penyelesaian semua hutang daerah. Setiap SKPD kami surati untuk menyelesaikan semua kewajiban hutang piutang," ujarnya.

Keuangan daerah Pemkab Natuna memang digoncang defisit pada realisasi APBD tahun lalu karena masalah tunda salur dana bagi hasil migas baik dengan pemerintah pusat dan Pemprov Kepri. Apalagi anggaran juga tersedot untuk penyelenggaraan Pilkada.

"Jadi ini nggak sepenuhnya terfokus pada kesalahan di daerah. Banyak faktor yang menyebabkan situasi ini terjadi," terangya.

(fox)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews