Polsek Logas Tanah Darat Bakar Dua Perahu Penambang Emas Tanpa Izin

Polsek Logas Tanah Darat Bakar Dua Perahu Penambang Emas Tanpa Izin

Aktifitas PETI yang dihentikan oleh Polisi serta perahu pelaku langsung di bakar.

Kuansing, Batamnews - Polres Kuansing melalui Polsek Logas Tanah Darat telah berhasil menggagalkan tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) yang merugikan lingkungan dan sumber daya alam. 

Tindakan tegas ini diambil dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan serta menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Pembakaran dua perahu yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut langsung dilakukan di Aliran Sungai Jake, Desa Kuantan Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi. 

Baca juga: KKP Hentikan Sementara Reklamasi Pantai Koneng oleh PT UMK

Selain pembakaran perahu, petugas berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam praktik penambangan ilegal tersebut. Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah PR (24 tahun) dan M (28 tahun) ketika mereka sedang melakukan aktivitas penambangan.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, melalui Kapolsek Logas Tanah Datar IPTU Nyus Pendri SH MH, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada wartawan pada Senin (9/10/2023). 
Kedua pelaku beserta barang bukti penambangan emas tanpa izin langsung diamankan di Polsek Logas Tanah Datar, Polres Kuansing.

Sejumlah barang bukti yang berhasil disita oleh petugas termasuk tiga lembar karpet warna hitam, satu buah dulang warna hitam, satu buah botol plastik kecil yang berisikan air raksa. 

Baca juga: Disdik Riau Putuskan PBM Daring saat Level Udara Tidak Sehat

Selain itu, juga diamankan satu buah ember berisikan pasir kalam, satu unit mesin penyedot air, dua batang paralon warna putih, dan satu batang slang spiral warna biru.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. 

Tindakan tegas ini diharapkan akan memberikan efek jera kepada para pelaku ilegal penambangan emas dan memberikan perlindungan lebih lanjut terhadap sumber daya alam yang berharga.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews