Pedagang Pasar Indonesia Tanggapi Kebijakan Larangan Transaksi Social Commerce

Pedagang Pasar Indonesia Tanggapi Kebijakan Larangan Transaksi Social Commerce

Sekjen Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menilai keputusan pemerintah melarang transaksi lewat social commerce kurang bijak (ilustrasi)

Batam, Batamnews - Sekretaris Jenderal Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Reynaldi Sarijowan, menanggapi keputusan pemerintah yang melarang transaksi jual beli melalui social commerce, termasuk platform TikTok Shop. Menurutnya, larangan itu kurang bijak karena ada juga pedagang yang sudah beralih ke platform social commerce.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya telah mengumumkan bahwa social commerce hanya boleh digunakan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, tanpa izin untuk transaksi langsung.

Seperti dikutip Tempo, Selasa (26/9/2023), Reynaldi Sarijowan berbicara tentang implikasi kebijakan ini. Ia mengakui bahwa ada pro dan kontra terkait dengan larangan ini.

Reynaldi mengatakan bahwa kebijakan ini membawa harapan bagi para pedagang konvensional yang merasa tertekan oleh pesaingan social commerce. Namun, ia juga menekankan bahwa beberapa pedagang telah berhasil bertransaksi melalui platform digital ini.

Baca juga: Aspirasi Masyarakat Rempang Diakomodir dengan Baik oleh Pemerintah

Ia menyatakan, "Ketika ada masalah, seharusnya tidak langsung dihentikan, tetapi diberi solusi yang tepat. Ada kebijakan yang sesuai." Reynaldi berpendapat bahwa para pedagang memerlukan pelatihan dan pembekalan agar mereka dapat bersaing di platform media sosial.

Menurut Reynaldi, pendekatan seperti ini lebih baik daripada menutup sepenuhnya transaksi di social commerce. Ia menegaskan bahwa digitalisasi adalah kenyataan yang harus dihadapi oleh para pedagang, dan pemerintah harus membantu mereka untuk menyesuaikan diri.

"Mau tidak mau, kita harus mengikuti perkembangan zaman. Pemerintah harus hadir untuk membimbing para pedagang kecil," katanya. 

Baca juga: Hujan Deras Picu Banjir di Sejumlah Jalanan Kota Medan: Kendaraan dan Akses Warga Terhambat

"Mengenai algoritma, kita harus memastikan bahwa produk-produk dalam negeri memiliki eksposur yang baik di platform-platform seperti TikTok dan Shopee."

Presiden Joko Widodo telah mengatasi isu social commerce melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam peraturan baru ini, pemerintah melarang platform media sosial seperti TikTok untuk melakukan transaksi jual beli.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan kebijakan ini setelah mengadakan rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 25 September 2023. 

Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa social commerce hanya boleh digunakan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, dengan tujuan memisahkan peran sebagai media sosial dan ekonomi serta mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews