Ini Komentar Mendagri soal Pembubaran Ormas Gafatar

Ini Komentar Mendagri soal Pembubaran Ormas Gafatar

Mendagri Tjahjo Kumolo saat berkunjung ke Batam. (Foto: BATAMNEWS)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Ormas Gerakan Fajar Nusantara belakangan menjadi pusat perhatian. Diduga Gafatar sebagai biang hilangnya sejumlah orang di Tanah Air. Di Batam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batam terang-terangan menyebutkan, Gafatar memiliki ajaran sesat.

Namun, upaya pembubaran ormas Gafatar tak semudah itu.Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) menyatakan tidak bisa. 

Pasalnya, ada putusan MK terkait teknis pendaftaran organisasi masyarakat (Ormas).

“Dengan adanya putusan MK atas uji materi terhadap UU Nomor 17 tahun 2013 terkait teknis pendaftaran yang diatur bahwa ormas bisa terdaftar dan tidak terdaftar sehingga pemerintah tidak bisa menetapkan ormas sebagai organisasi terlarang dan tidak dapat melarang ormas yang tidak terdaftar tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang menggangu keamanan, ketertiban umum, dan pelanggaran hukum,” kata Tjahjo di Jakarta, baru-baru ini.

"Dari putusan inilah maka pemerintah tidak bisa membubarkan Gafatar tetapi kalau dilihat ormas ini merupakan aliran sesat dan menyesatkan maka seharusnya diarahkan ke pakem ya domainnya Kejaksaan, barangkali hal ini yang harus didiskusikan bersama," lanjut kader PDIP tersebut.

Menurut keterangan dia, ormas Gafatar pernah  mengajukan SKT ke Kesbangpol pada 2 November 2011 dan ditetapkan ditolak bahkan sudah tiga kali mereka mengajukan tetapi tetap tidak dikeluarkan.

Kemudian pada 5 April dan 30 November 2012 Ditjen Kesbangpol membuat surat edaran kepada para kesbangpol Provinsi dan kabupaten- kota untuk tidak mengeluarkan SKT kepada Gafatar dan agar waspada dan terus memantau aktivitas ormas tersebut.

"Artinya Kesbangpol Kemendagri sudah mengantisipasi kegiatan Gafatar, kalau ada kesbangpol yang mengeluarkan SKT pada 2011 itu masih wajar karena memang surat dari Pusat baru dibuat 2012," katanya.

sumber: rima

 

[snw]
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews