Protes Mahasiswa HMI: Tuntutan Pemulihan Kerja Supir Bawaslu Kepri

Protes Mahasiswa HMI: Tuntutan Pemulihan Kerja Supir Bawaslu Kepri

Masa Demo HMI Tanjungpinang - Bintan di depan Kantor Bawaslu Kepri

Tanjungpinang, Batamnews - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Tanjungpinang-Bintan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa (22/8). 

Aksi ini sebagai respons terhadap tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dianggap sepihak terhadap Jefri Prada, seorang supir di kantor tersebut.

Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh protes terhadap kebijakan PHK yang dianggap melanggar regulasi yang berlaku. Ketua Umum HMI cabang Tanjungpinang-Bintan, MA Wardani, menyatakan bahwa aksi ini adalah bagian dari perjuangan HMI untuk melawan penindasan terhadap hak-hak pekerja.

"Dalam pandangan kami, tindakan Kepala Sekretariat Bawaslu Kepri dalam melakukan PHK tidak adil dan tidak bijaksana. Ini adalah hal yang tidak kami inginkan," ujarnya.'

Wardani mengungkapkan bahwa Bawaslu Provinsi Kepri seharusnya telah melakukan rapat terlebih dahulu sebelum mengeluarkan surat pemecatan pada tanggal 10 Agustus 2023. Namun, rapat baru dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2023 setelah surat pemecatan diterbitkan.

Baca juga : Kecelakaan di Bintan: Pengendara Sepeda Motor Terlibat Dalam Tabrakan dengan Mobil Datsun GO

"Kami juga menyoroti fakta bahwa pada tanggal 2 Agustus telah diajukan permohonan untuk supir baru dan disetujui. Namun, pada tanggal 3 Agustus, Jefri Prada yang di-PHK diminta untuk bekerja di divisi lain, namun pengajuan ini ditolak. Kami melihat adanya kejanggalan dalam hal ini," jelasnya.

Wardani menambahkan bahwa proses pemecatan seharusnya didasari oleh alasan yang jelas dan sesuai dengan keputusan bersama. 

"Keputusan pemecatan seharusnya hanya dapat diambil jika yang bersangkutan mengundurkan diri atau terbukti melakukan pelanggaran hukum. Namun dalam kasus ini, tidak ada alasan yang kuat, hanya berdasarkan keinginan Kepala Sekretariat untuk mengeluarkan surat pemecatan," tegasnya.

Dalam tuntutannya, HMI menuntut agar pihak berwenang, khususnya Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepri, mencabut surat keputusan pemecatan tersebut. Mereka memberikan batas waktu 3-7 hari untuk mempertimbangkan tuntutan ini. 

Baca juga : Tim Bulu Tangkis Kepri Lolos PON Aceh-Sumut 2024: Ketua KONI Kepri Turut Bangga

Jika tuntutan tidak dipenuhi, HMI berencana untuk menggelar aksi demonstrasi lebih besar sebagai bentuk protes yang lebih kuat.

Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepri, Febri Ardinata, mengonfirmasi adanya kebijakan pemecatan tersebut. Menurutnya, proses pemecatan telah mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku.

"Sejauh ini, pemutusan hubungan kerja dengan yang bersangkutan dilakukan setelah berbagai proses dan mekanisme telah dijalani, karena sebelumnya ia adalah supir dari seorang komisioner di Bawaslu Kepri yang saat ini sudah tidak menjabat," jelasnya.

Febri menyatakan bahwa aspirasi dari para mahasiswa akan dikaji dan dibahas bersama pimpinan serta anggota sekretariat Bawaslu Provinsi Kepri. 

"Kami menerima aspirasi dari mahasiswa. Solusi terkait dengan hal ini akan kami bahas lebih lanjut. Namun, saat ini sebagian anggota kami sedang bertugas di luar kota," tambahnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews