Bareskrim Tahan Direktur RSUD Fadillah, Pejabat Batam Belum Dapat Info Resmi

Bareskrim Tahan Direktur RSUD Fadillah, Pejabat Batam Belum Dapat Info Resmi

Riky Indrakari. (foto: pks-nongsa)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Para pejabat di Batam termasuk dari Pemko Batam mengaku belum mengetahuai kabar soal ditahannya Direktur RSUD Embung Fatimah Batam drg Fadilah Malarangan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Kabid Humas Pemko Batam Ardiwinata mengatakan baru mendapatkan informasi dari media perihal kabar tersebut. "Kita belum mendapatkan informasi secara resmi terkait berita penahanan tersebut. Kita baru dapat informasi dari media," ujar Ardiwinata saat dikonfirmasi, Sabtu (16/1/2016).

Menurut Ardi, seandainya berita tersebut benar Pemko Batam akan menyerahkan prosesnya pada aparat berwenang.

Sedangkan Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Riky Indrakari juga mengaku belum bisa berkomentar.

"Sesuai berita di media hari ini, kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Ketua Komisi IV DPRD Batam Riky Indrakari, kepada Batamnews.co.id, Sabtu (16/1/2016).

Dikabarkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam Fadillah RD Mallarangan ditahan Bareskrim Polri pada Kamis, 14 Januari 2016.

Sebelumnya, Direktur RSUD Embung Fatimah Fadillah RD Mallarangan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak lama. Pada bulan Mei 2015 lalu penyidik Bareskrim Polri memeriksa ruangan Fadillah RD Mallangan dan membawa sejumlah berkas.

Fadillah merupakan tersangka dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011 terkait pengadaan alat kesehatan, kebidanan, dan kedokteran.

Fadillah RD Mallarangan menjabat sebagai Direktur RSUD Embung Fatimah tahun 2011 lalu menggantikan dr Asmoji yang mundur. Asmoji mundur setelah tak mampu menahan tekanan tekanan dari atasan dalam proyek tersebut.

Kemunduran Asmoji disebut-sebut ada kaitan dengan proyek pengadaan alkes itu. Fadilah Malarangan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Natuna pun berani maju ke depan. Ia tanpa ragu mengambil alih tugas Asmoji.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews