Ini Pernyataan Kapolres Soal Mantan Kepala Satpol PP Kepri yang Ditangkap di Wisma

Ini Pernyataan Kapolres Soal Mantan Kepala Satpol PP Kepri yang Ditangkap di Wisma

Ilustrasi. (foto:ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, TANJUNGPINANG - Jajaran Reskrim Polres Tanjungpinang menangkap Usman Taufik (53), mantan Kepala Satpol Pamong Praja Provinsi Kepri di kamar 117 Wisma Pesona, Tanjungpinang sekitar pukul 01.00 WIB Kamis (14/1/2016).

Usman adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan baju Linmas Provinsi Kepri tahun 2014.

Dari informasi yang dihimpun batamnews.co.id dari penyidik unit Reskim Polres Tanjungpinang, Usman Taufik sudah menginap di penginapan tersebut sejak Rabu (13/1/2016).

Pengakuan petugas hotel, Usman saat check in tidak memakai namanya sendiri namun memakai nama orang lain dan kemudian meminta petugas hotel agar namanya tidak ditulis di buku pendaftaran tamu.

"Tersangka berhasil diamankan oleh anggota di kamar 117 di Wisma Pesona Jalan DI Panjaitan Km 8 dan saat diciduk dia tinggal sendiri dan langsung dibawa polisi," ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P Siagian saat ditemui batamnews.co.id pada Jumat, (15/1/2016) siang.

Kristian menuturkan, Usman Taufik diduga melakukan tindak korupsi dengan cara menyusun harga lebih tinggi dari harga pasar, penandatanganan kontrak melebihi waktu yang ditetapkan, spesifikasi barang yang disediakan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak namun tetap diterima dan dibayar sesuai kontrak, pemeriksaan barang tidak sesuai dengan prosedur serta adanya aliran dana dari penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kristian menambahkan dari rangkaian kronologis tersangka melakukan korupsi pada tahun 2014 saat Satpol PP Provinsi Kepri melaksanakan kegiatan pengadaan pakaian Hansip Linmas lapangan lengkap tahun anggaran 2014.

Dan penangkapan dilakukan setelah tersangka tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali yang di layangkan dan disinyalir berusaha untuk melarikan diri.

"Kerugian negara berdasarkan penghitungan dari BPKP sebesar Rp 1.462.572.591,00 dan tersangka melakukan korupsi me‎langgar pasal 2 jo pasal 3 jo UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"tutup Kristian.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews