Rudi Chua Konsultasi Kemendagri Terkait Kebijakan DPRD Kota: Persetujuan Kenaikan Tarif Masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura

Rudi Chua Konsultasi Kemendagri Terkait Kebijakan DPRD Kota: Persetujuan Kenaikan Tarif Masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura

Rudi Chua saat melakukan kunjungan kerja (Foto: Dok Pribadi)

Tanjungpinang, Batamnews - Anggota DPRD Kepulauan Riau menyayangkan sikap Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang terkait rencana kenaikan tarif masuk ke Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. Rudi Chua, salah satu anggota DPRD Kepulauan Riau, mengungkapkan bahwa ia telah berkonsultasi dengan rekan-rekannya di Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh rekomendasi terkait masalah ini.

"Saya telah berkomunikasi melalui telepon dengan rekan di Kemendagri untuk memastikan apakah persetujuan dari DPRD Kota dapat menjadi dasar pemberlakuan tarif ini," ujar Rudi Chua saat dihubungi oleh batamnews Rabu (19/07/2023).

Baca juga : DPRD Tanjungpinang Naikkan Tarif Pas Pelabuhan saat Kunker ke Makassar bersama Pelindo

Hasil dari konsultasi tersebut menunjukkan bahwa persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak menjadi syarat wajib atau dasar yang diperlukan untuk menaikkan tarif masuk pelabuhan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 121 tahun 2018.

Namun demikian, Rudi Chua menegaskan bahwa tetap ada kewajiban untuk melakukan justifikasi kelayakan kenaikan tarif tersebut, yang harus mempertimbangkan beban yang akan ditanggung oleh masyarakat. Justifikasi tersebut akan menjadi laporan yang akan disampaikan kepada Menteri terkait. "Jadi, ada kemungkinan bahwa persetujuan dari DPRD menjadi salah satu aspek dasar dalam kajian kelayakan beban masyarakat terhadap kenaikan tarif," tambahnya.

Baca juga : Anggota DPRD Kepri Minta PT Pelindo Tinjau Ulang Rencana Kenaikan Tarif Pelabuhan: Berita Terkini

Rudi Chua juga menekankan bahwa Pelabuhan Sri Bintan Pura memiliki arti penting bagi tidak hanya masyarakat Tanjungpinang tetapi juga hampir seluruh masyarakat Kepulauan Riau yang melakukan perjalanan melalui pelabuhan ini. Sebagai dermaga berlabuhnya kapal-kapal feri antar pulau di Kepulauan Riau, pelabuhan ini memiliki rute yang menghubungkan berbagai wilayah seperti Kabupaten Lingga, Kota Batam, Kabupaten Natuna, Kabupaten Anambas, dan Kabupaten Karimun.

"Pelabuhan Tanjungpinang melayani rute kota, kabupaten dalam satu provinsi, bahkan rute antar provinsi, termasuk pelayanan rute internasional. Oleh karena itu, perundangan pelayanan yang menyangkut lintas kabupaten dan kota merupakan wilayah kerja provinsi," jelasnya.

Sebagai informasi, Pelabuhan Sri Bintan Pura berperan penting dalam pelayaran antar pulau di Kepulauan Riau. Seluruh kabupaten dan kota di wilayah Kepri menggunakan pelabuhan ini sebagai dermaga transit, mengingat Kota Tanjungpinang adalah Ibu Kota Provinsi Kepri.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews