Jambret di Cipta Puri Baru 5 Hari Merantau ke Batam

Jambret di Cipta Puri Baru 5 Hari Merantau ke Batam

Jamret di Cipta Puri yang ditangkap massa. (Foto: Facebook)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dua pelaku jambret, A (33) dan H (21), yang beraksi di depan Bank BTN Pasar Cipta Puri, Tiban Lama, Kecamatan Sekupang, ternyata baru beberapa hari berada di Batam, Kepulaun Riau.

Keduanya diduga pelaku kejahatan yang sengaja datang ke Batam untuk beraksi. 

Sementara itu, mereka berdalih datang ke Batam untuk mencari pekerjaan. Namun karena tak mendapat kerjaan, keduanya lantas beraksi, dan mengincar Lidya (34) sebagai korban jambret pada Jumat (8/1/2016).

Bermodal sepeda motor rental, keduanya mencari mangsa. Menurutnya, H dan A merupakan rekan satu kampung, datang ke Batam berdalih mencari kerja.

"Saya pendatang, baru 5 hari di Batam, kemarin naik kapal laut ke sini dari Jambi. Bingung tak ada kerjaan, kebutuhan harus dipenuhi. Jadi kita berdua sepakat untuk jambret," katanya seorang pelaku.

A bertuga sebagai joki yang membawa motor Honda Beat bernomor polisi BP 2119 IQ, sedangkan H sebagai eksekutor. Mereka merental sepeda motor di daerah Bengkong.

”Motor saya sewa dibengkong," ujar A. Akan tetapi, ketika baru beraksi menjambret wanita 34 tahun itu, ternyata korban sigap dan melawan.

Korban menarik baju seorang pelaku yang hendak kabur. Kedua pelaku tampak memiliki postur tegap. Seorang pelaku bertato di bagian lengan sebelah kiri.

 

Ditabrak

Pelaku berhasil tertangkap massa, setelah warga mendengar adanya teriakan perempuan yang menjadi korban. Seorang pengendara motor dengan berani menabrakkan diri ke kendaraan yang ditumpangi keduanya.

Keduanya terjatuh dan diringkus warga. Warga yang sudah geram langsung memukuli keduanya.

Pada saat yang sama patroli Polsek Sekupang tengah melintas di sekitar lokasi kejadian. Keduanya berhasil diselamatkan.

"Kita amankan pelaku setelah dihajar oleh warga setempat. Untungnya mereka tidak mendapatkan luka serius," ujar Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Marzuki Zen.

Dalam penyelidikan sementara, kedua pelaku menjalankan aksi jambret di Batam baru pertama kali.

”Pelaku diduga memang baru pertama kali menjambret di Batam," kata Marzuki Zen.

Tapi untuk menyelidiki lebih lanjut, Polsek Sekupang akan berkoordinasi dengan Polsek daerah mereka tinggal sebelumnya.

"Saat ini, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," ujar Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Marzuki Zen, Sabtu (9/1/2016).

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews