Otoritas Singapura Menangkap 7 Pria, Diduga Menjual dan Menyewakan Rekening Bank kepada Penipu

Otoritas Singapura Menangkap 7 Pria, Diduga Menjual dan Menyewakan Rekening Bank kepada Penipu

Polisi Singapura menangkap tujuh orang pria pelaku scammer (tangkapan layar)

Singapura, Batamnews — Tujuh pria telah ditangkap oleh otoritas Singapura atas dugaan keterlibatan mereka dalam praktik penipuan yang meliputi panggilan teman palsu, investasi palsu, penipuan pekerjaan, dan peniruan pejabat pemerintah.

Para tersangka, yang usianya berkisar antara 18 hingga 34 tahun, diduga melakukan transaksi dengan sindikat kriminal melalui Facebook atau aplikasi pesan Telegram untuk menggunakan rekening bank mereka. Demikian diungkapkan kepolisian Singapura dalam sebuah siaran pers pada Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jakarta-Singapura Melonjak karena "Coldplay Effect"

Mereka diduga menjual atau menyewakan rekening bank mereka, atau dengan tipu daya berhasil membuka rekening baru agar dapat menjual atau menyewakannya kepada sindikat-sindikat tersebut.

Para tersangka menerima imbalan sebesar S$500 (Rp5,5 juta) hingga S$900 (Rp10 juta) per rekening bank. Salah satu dari mereka juga diduga menjual kredensial Singpass-nya seharga S$300 (Rp3,3 juta) kepada sindikat kriminal untuk membuat rekening bank dan akun lainnya.

Pada bulan Mei, serangkaian undang-undang baru telah disahkan untuk menjadikan tindakan membagikan kata sandi Singpass atau rekening bank kepada seseorang yang dicurigai akan menggunakannya untuk melakukan kejahatan sebagai suatu tindak pidana.

Baca juga: Kronologi Ketahuannya WN Singapura Urus Paspor RI di Batam

Sebelumnya, sulit bagi pihak berwenang untuk mengadili individu yang membantu penipu dalam melakukan kejahatan mereka, karena mereka harus membuktikan bahwa pengguna dengan sengaja membagikan kredensial mereka untuk tujuan yang melanggar hukum.

Dilansir todayonline, Jumat (23/6/2023), ke tujuh pria tersebut akan dihadapkan ke pengadilan pada Jumat untuk dugaan keterlibatan mereka dalam berbagai tindak pidana terkait kegiatan money mule, termasuk penipuan, pencucian uang, dan memfasilitasi akses tanpa izin ke materi komputer.

Bagi mereka yang terbukti bersalah melakukan penipuan, mereka akan dijatuhi hukuman penjara maksimal tiga tahun, denda, atau keduanya. Sementara itu, tindak pidana pencucian uang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga sepuluh tahun, denda tidak melebihi S$500.000, atau keduanya.

Baca juga: Perayaan ke-50 Kebun Binatang Singapura: Tur Baru Mengenal Serangga di Balik Layar dan ZOObilee Trail

Pelaku yang memfasilitasi akses tanpa izin ke materi komputer dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal dua tahun, denda, atau keduanya. Sedangkan pelanggar yang memberikan pengungkapan kode akses tanpa izin dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun, denda tidak melebihi S$10.000, atau keduanya.

Kepolisian Singapura menyatakan bahwa mereka serius menangani individu yang terlibat dalam penipuan dan kejahatan, dan para pelaku akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Masyarakat dapat mengunjungi scamalert.sg atau menghubungi Anti-Scam Hotline di 1800-722-6688 untuk informasi lebih lanjut mengenai penipuan. Bagi mereka yang memiliki informasi tentang penipuan, dapat menghubungi hotline polisi di 1800-255 0000  


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews