SBY Mengecam Rencana Perubahan Sistem Pemilu 2024: Potensi Krisis bagi KPU dan Parpol

SBY Mengecam Rencana Perubahan Sistem Pemilu 2024: Potensi Krisis bagi KPU dan Parpol

Mantan Presiden SBY memprotes keras rencana perubahaan sistem Pemilu 2024 dari terbuka menjadi tertutup (internet)

Batam, Batamnews - Mantan Presiden dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengeluarkan kritik tajam terhadap rencana perubahan sistem pemilu menjadi sistem proporsional tertutup pada tahun 2024. 

SBY merespons unggahan Profesor Hukum Tatanegara, Denny Indrayana, di platform media sosial Twitter yang mengutarakan kemungkinan perubahan tersebut.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Perairan Batam, 6 Juni: Hujan Ringan dan Gelombang Rendah

“Jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana “reliable”, bahwa MK akan menetapkan Sistem Proporsional Tertutup, dan bukan Sistem Proporsional Terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia,” tulis SBY lewat akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono, Minggu (28/5). 

SBY menyoroti tiga pertanyaan krusial yang perlu dipertimbangkan dalam konteks perubahan sistem pemilu ini.  

“Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik,” lanjut SBY.

Baca juga: Cuaca Batam Hari Ini, Terjadi Hujan Ringan di Siang Hari

“Pertanyaan kedua kepada MK, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi? Sesuai konstitusi, domain & wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, & bukan menetapkan UU mana yang paling tepat. Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?” sambungnya lagi.

Menurut SBY, jika MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.

“Ketiga, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden & DPR, bukan di tangan MK. Mestinya Presiden & DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar,” kata SBY

Baca juga: Anggota DPR Cen Sui Lan Buka Pelatihan Potensi SAR di Batam

SBY menjelaskan, dalam menyusun DCS, Parpol & Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah atau tetap menggunakan sistem terbuka. Perubahan di tengah jalan oleh MK, bisa menimbulkan persoalan serius, terutama KPU dan Parpol harus siap kelola “krisis” akibat perubahan tersebut.

Untuk menghindari situasi “chaos” tersebut, SBY menyarankan untuk pemilu 2024 tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka. Lalu setelah pemilu 2024, Presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku, untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yg lebih baik dengan mendengarkan suara rakyat. 

Baca juga: Banyak Pendaftar Jalur Afirmasi PPDB Batam Tingkat SD Tidak Memenuhi Syarat, Jalur Zonasi Dibuka Mulai Besok

Pernyataan SBY ini menjadi sorotan dalam dunia politik Indonesia, mengingat pengaruh dan pengalaman politiknya sebagai mantan Presiden. Publik dan berbagai pihak menunggu respons lebih lanjut dari institusi terkait dan apakah kritik ini akan berdampak pada rencana perubahan sistem pemilu yang sedang dibahas.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews