Nasihan Tarik Asuransi Pegawai Pemko Batam Rp 55 Miliar Atas Persetujuan Jaksa Syafei

Nasihan Tarik Asuransi Pegawai Pemko Batam Rp 55 Miliar Atas Persetujuan Jaksa Syafei

sidang kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Dana Asuransi Kesehatan dan Jaminan Hari Tua Pegawai dan Honorer Pemerintah Kota Batam sebesar Rp 55 Miliar (Foto: Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Kolaborasi antara mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Batam M Syafei dengan kuasa hukum PT Bumi Asih Jaya M Nasihan menguras dana asuransi kesehatan dan jaminan hari tua pegawai dan honorer Pemko Batam nyaris sempurna.

Syafei yang bertindak sebagai pengacara negara itu memberi kuasa kepada Nasihan untuk memindahkan dana sebesar Rp 55 miliar itu ke rekening bersama di Bank Mandiri Cabang Menteng, Jakarta Pusat.

Namun setelah beberapa lama ternyata uang Rp 55 miliar itu mendadak hilang. Hanya tersisa Rp 650 juta. Saksi Kepala Cabang Bank Mandiri Menteng, Jakarta Pusat, Triana Absari, membeberkan aliran uang puluhan miliar itu.

Uang tersebut ternyata ditarik Nasihan secara diam-diam. Dari keterangannya, bahwa terdakwa M Nasihan berperan melakukan pemindahan uang dari rekening bersama ke rekening atas nama M Nasihan nomor rekening 1220007997797. 

Kemudian ditarik dan ditransfer ke beberapa rekening hingga uang di tabungan bersama itu bersisa Rp165 juta. 

Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar sidang kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Dana Asuransi Kesehatan dan Jaminan Hari Tua Pegawai dan Honorer Pemerintah Kota Batam sebesar Rp 55 Miliar dengan agenda keterangan saksi terdahap terdakwa mantan kasi Datun Kejari Batam, M Syafei, Kamis (15/2/2018) sore.

“M Nasihan datang sendiri, memindahkan uang dari rekening bersama ke rekening atas nama M Nasihan melalui cek giro hingga puluhan kali dan cek itu ditanda tangani  Syafei, sama saya saja 5 kali menelepon Pak Syafei untuk mengkonfirmasi transaksi yang dilakukan M Nasihan, beliau meng acc kan, selebihnya sama CS,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pada saat M Nasihan melakukan transaksi sempat mengatakan bahwa uang didalam rekening bersama itu di pinjam untuk usaha. Namun katanya, sebelum ia menjabat bahwa uang itu sudah ditarik oleh M Nasihan. 

“Sebelum saya menjabat berdasar transaksi rekening koran, uang itu sudah ditarik dan dipindahkan, sekarang rekeing tersebut sudah di blokir,” ujarnya.

Pada sidang sebelumnya mantan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dan mantan Sekretaris Daerah Kota Batam Agussahiman dihadirkan dalam persidangan tersebut. 

Saat ini keduanya masih berstatus sebagai saksi. Peran keduanya juga sebagai penanggungjawab dana tersebut.

(adi)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews