Achmad Syafii Langsung Dijebloskan ke Lapas Tanjungpinang

Achmad Syafii Langsung Dijebloskan ke Lapas Tanjungpinang

Achmad Syafii dalam mobil tahanan Kejari Tanjungpinang. (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Petugas Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menjeboskan Achmad Syafii merupakan terpidana korupsi proyek pembangunan Gedung kantor Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, ke Lapas Tanjungpinang, Rabu (7/2/2018).

Klien kantor pengacara Urip Santoso ini sebelumnya bebas dari hukuman setelah mengaju banding di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru atas putusan vonis mejelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang selama 1 tahun 6 bulan pada tahun 2016 yang lalu.

Direktur CV Pilar Dua Inti Perkasa ini juga sempat menjalani hukuman selama 9 bulan 10 hari. Namun, atas putusan PT Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI dan menjelis hakim MA menyatakan klien pengacara Urip Santoso ini bersalah serta menjatuhkan vonis hukuman selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan.

“Berdasarkan putusan mejelis hakim Mahkamah Agung RI yang kita terima atas nama Achmad Syafii pada Senin (5/2/2018) kemarin. Yang mana putusan itu menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melawan hukum dan menjatuhkan hukuman selama 6 tahun kurungan serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan,” kata Kejari Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi melalui  Kasi Pidsus Beny Siswanto, Rabu (7/2/2018). 

Beny Siswanto mengatakan, pada saat melakukan eksekusi penangkapan terhadap terpidana ada sedikit kendala, yang mana terpidana serta istrinya mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak ada di rumahnya. Tapi, petugas tetap melakukan pengintaian dan berhasil menemukan terpidana di rumahnya. 

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews