Dirut Bank Jambi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Gagal Bayar MTN: Tiga Tersangka Lainnya Juga Terlibat

Dirut Bank Jambi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Gagal Bayar MTN: Tiga Tersangka Lainnya Juga Terlibat

Kejati Jambi menahan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon terkait kasus korupsi (ist)

Jambi, Batamnews - Kejaksaan Tinggi Jambi telah menahan Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi, Elhalcon. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi gagal bayar medium term note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan di Bank Daerah Jambi pada tahun 2017-2018.

Selain Dirut Bank Jambi, tiga tersangka lainnya juga terlibat dalam kasus ini.

Baca juga: KPK Tahan Lima Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Suap RAPBD

Penahanan terhadap Dirut Bank Jambi tersebut diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan, dalam konferensi pers, Selasa (9/5/2023) yang dihadiri oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) dan Asisten Intelijen.

Baca juga: Babak Baru Konflik Lahan di Sei Nayon Batam: Perusahaan Mengeluarkan Surat Peringatan, Warga Tetap Bertahan

Keempat tersangka dalam kasus ini adalah:

1. Yunsak El Halcon - Dirut Bank Jambi saat ini.

2. LD - Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit/Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia), anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT SNP). LD telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

3. DS - Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas tahun 2014-2019.

4. AI - Pjs. Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas tahun 2016-2019.

Baca juga: Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Kepala Kejaksaan Jambi, Elan Suherlan, menyatakan bahwa AI saat ini sedang ditahan di Lapas Bukit Tinggi dan penyidik akan dikirim untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Yunsak El Halcon sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pemasaran Bank Jambi pada tahun 2016-2020 dan saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Bank Jambi.

Baca juga: Pemkab Meranti Defisit Rp250 Miliar Pasca Bupati Adil Ditangkap KPK, Program Tak Penting Ditunda

Kasus korupsi ini telah diselidiki sejak Oktober 2022, dan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp310.118.271.000. Kejaksaan Tinggi Jambi akan terus mengusut kasus ini dengan maksud mengungkap kebenaran dan mengambil tindakan hukum yang sesuai.

(DEN)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews