Imigrasi Medan Menolak Kedatangan 8 Warga Negara Vietnam dan Malaysia di Bandara Kualanamu

Imigrasi Medan Menolak Kedatangan 8 Warga Negara Vietnam dan Malaysia di Bandara Kualanamu

Sebanyak 7 wna asal Vietnam dan 1 WNA asal Malaysia ditolak masuk di Imigrasi Kualanamu Medan (imigrasi)

Medan, Batamnews - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melakukan penolakan terhadap kedatangan tujuh warga negara Vietnam dan satu warga negara Malaysia di Bandara Kualanamu.

Penolakan tersebut dilakukan karena kegiatan yang direncanakan oleh para WNA tersebut tidak sesuai dengan izin yang diperlukan dan mereka terdaftar dalam daftar penangkalan kasus narkoba.

Baca juga: Sebagian Desa di Aceh Barat Terendam Banjir Akibat Hujan Deras

Kejadian penolakan ini terjadi pada Jumat (5/5/2023) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kualanamu. Ketujuh warga negara Vietnam yang ditolak masuk adalah NSN (33), QT (44), HNT (37), HH (37), DV (48), DVC (38), semuanya laki-laki, serta DT (40), seorang wanita yang memegang Visa on Arrival.

"Petugas Imigrasi sebelumnya telah melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap tujuh warga negara Vietnam. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh supervisor, diketahui bahwa para WNA tersebut berencana untuk bekerja dalam proyek konstruksi jalan, yang tidak sesuai dengan kegunaan dari Visa on Arrival," ungkap Kabid TPI Kualanamu, Iqbal, pada Sabtu (6/5/2023).

Selain itu, satu warga negara Malaysia berinisial SMY (59) juga ditolak masuk karena namanya terdaftar dalam daftar penangkalan terkait kasus narkotika.

Baca juga: Warga Muaro Jambi Protes Kondisi Jalan Rusak dengan Spanduk 'Jalan Dijual'

Iqbal juga menegaskan bahwa seluruh WNA tersebut langsung dipulangkan pada hari yang sama menggunakan Maskapai Airasia QZ124 dengan tujuan Kuala Lumpur.

Tindakan penolakan kedatangan terhadap WNA merupakan kebijakan selektif yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Kebijakan ini bertujuan untuk memperbolehkan hanya WNA yang memberikan manfaat, tidak membahayakan keamanan, dan tidak mengganggu ketertiban umum untuk masuk dan tinggal di wilayah Indonesia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews