Jerit Pedagang di Sumbar Imbas Pelarangan Impor Pakaian Bekas

Jerit Pedagang di Sumbar Imbas Pelarangan Impor Pakaian Bekas

ilustrasi

Padang - Pemerintah melarang kegiatan impor pakaian bekas. Para pedagang di Sumatera Barat (Sumbar) mengaku larangan tersebut memberikan dampak buruk, seperti mulai dari stok yang sulit didapat hingga penjualan menurun.

Di Sumbar, pedagang yang menjual pakaian bekas impor tidak terlalu sulit untuk ditemukan. Rata-rata para pedagang dapat ditemukan di Pasar Raya Kota Padang, Pasar Bukittinggi, hingga pedagang kaki lima di pinggir jalan.

Pedagang di Pasar Raya Kota Padang, Jefri mengaku, larangan itu merugikan semua pedagang pakain bekas impor di seluruh indonesia. Sejak berita-berita tersebut running ke media sosial penjualan jauh merosot.

"Selain penjualan yang merosot, kami di sini juga sulit mendapatkan stok pakaian bekas impor yang baru," tuturnya via merdeka.com, Rabu, (22/3/2023) sore di Pasar Raya Kota Padang.

Sementara itu, Jefri mengaku tidak mengetahui dari provinsi mana pakaian bekas impor termasuk ke ranah minang, karena ia mengambil langsung dari pemasok yang ada di Sumatera Barat.

"Untuk itu kurang tahu, saya mengambilnya langsung dari pemasok yang ada di Sumbar. Berkemungkinan masuk lewat jalur darat dari dari Provinsi Riau," tuturnya yang sudah berjualan sejak awal 2022 lalu.

Lanjutnya, pakaian bekas impor memberikan penyakit itu tidak benar sama sekali, karena sejauh ini dirinya tidak menemukan pembeli yang mengeluh karena sakit akibat memakai pakain bekas impor.

"Aturan tersebut sangat merugikan pedagang, tidak hanya satu atau dua masyarakat Indonesia yang akan kehilangan pekerjaan. Saya harap pemerintah bijak dalam menangani persoalan ini," lanjutnya.

Belum Ada Larangan dari Pemprov Sumbar

Senada dengan Jefri, Joni yang juga pedagang pakaian bekas impor mengatakan aturan tersebut merugikan pedagang. Ia kecewa dengan keputusan pemerintah yang mengatakan bisnis pakaian bekas impor merugikan UMKM dalam negeri.

Sambungnya, pakaian bekas itu membantu masyarakat kelas menengah ke bawah untuk mendapatkan pakaian dengan harga murah dan bahannya pun lebih bagus dari pada bahan pakaian dalam negeri.

"Orang bisa mendapatkan baju yang bagus dengan harga Rp25.000 perhelai. Berjualan pakaian bekas ini sangat membantu baik dari segi pedagang hingga pembeli, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah," tuturnya.

Lanjutnya, sejak saya berjualan dari 1990 silam pakaian bekas impor tidak memberikan penyakit kepada pembeli. "Sejauh ini saya tidak pernah mendengar pembeli yang mengalami penyakit kulit karena memakai baju bekas impor," katanya.

"Sejauh ini Pemrov Sumbar belum ada memberikan larangan untuk berjualan pakaian bekas impor, sekarang masih aman-aman saja," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulisnya di website resmi Kementerian Perdagangan menyebutkan, larangan dan pemusnahan pakain bekas impor merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

Katanya, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Kita berharap masyarakat Indonesia bangga menggunakan produk dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memperkuat industri dalam negeri," tuturnya.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews