Petugas Bea Cukai Sita Koleksi Sepatu Mewah Wanita di Bandara Changi

Petugas Bea Cukai Sita Koleksi Sepatu Mewah Wanita di Bandara Changi

Sepatu mewah

Singapura - Petugas Bea Cukai Bandara Changi menyita lebih dari 10 kotak tas dan sepatu bermerek bernilai raturan juta. Barang-barang  itu dibawa seorang wanita tanpa membayar pajak dan jasa, pada hari Minggu lalu.  

Wanita 29 tahun yang tak disebutkan namanya itu tiba dari Eropa dengan keluarganya di sekitar pukul 06:00 pada hari Sabtu pagi. Petugas kemudian memeriksa bawaan mereka dan mengikuti hingga ke rumahnya di Bukit Timah. Petugas Bea Cukai itu lalu menggeledah isi rumah.

Seperti diberitakan harian Lianhe Zaobao Cina di sana, petugas menemukana foto bermacam item, termasuk Miu Miu, Chanel dan Louis Vuitton tas.

Ayah perempuan itu kepada Harian Zaobao mengatakan, lebih dari sepuluh petugas bea cukai mendatangi rumah mereka pada pukul 07.00. Dia menceritakan, petugas bea cukai bersikap keras dan mengesalkan. Ia pun terpaksa memanggil polisi.

"Mereka sengit dan sabar . Putri saya depresi setelah kejadian itu. Saat ini dia perlu dokter, " katanya.

Petugas custom itu akhirnya meninggalkan rumah baru pada pukul 14:00, dengan membawa 14 kotak yang juga berisi laptop komputer , dokumen dan tas Hermes lainnya yang mereka temukan di rumah.

Kecurigaan petugas setelah melihat instagramnya yang menjual tas bermerek. Namun pada pukul  01:30 pada hari Sabtu, akun tersebut tak aktif lagi.

Dia mengatakam sepatu itu hanya koleksi dan ketika ia merasa bosan, ia pun menjualnya. Ia pun hanya menjual kepada teman-temannya di media sosial.

Menanggapi perkara itu dari The Straits Times , juru bicara Bea Cukai Singapura mengatakan dalam sebuah pernyataan e -mail pada 22 Desember : "Investigasi sedang berlangsung. Semua transaksi impor relevan. “Kita akan kaji lebih dalam.”

Sebuah barang dan jasa impor dikenakan 7 persen pajak ( GST ). Salah mencantumkan nilai pembelian Anda adalah pelanggaran Undang-Undang Bea dan UU GST . Pelanggar dapat dituntut di pengadilan, denda sampai $ 10.000 dan dipenjara selama tiga tahun.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews