Kasus SPBU Curang di Sagulung, Hiswana Migas Berharap Kepercayaan Konsumen Bisa Pulih

Kasus SPBU Curang di Sagulung, Hiswana Migas Berharap Kepercayaan Konsumen Bisa Pulih

ilustrasi

Batam - Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana) Kota Batam mengimbau kepada para penganggungjawab Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) agar selalu aktif menguji tera. Hal ini untuk memastikan Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) dalam kondisi prima.

“Kami sudah minta kepada seluruh penanggungjawab SPBU delalu memastikan tera mereka,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Bahan Bakar Minyak (BBM) Hiswana Migas Kepri, Gabriel SAA Sianturi, Rabu (22/2/2023). 

Sebelumnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam menyegel salah satu SPBU CODO di kawasan Sagulung, tepatnya di samping ruko Air Mas. CODO atau Corporate Owner Dealer Operate adalah SPBU yang dimiliki oleh Pertamina namun pengelolaannya di tangan swasta.

Pihak Hiswana Kepri menyayangkan dengan kejadian tersebut. Atas temuan tersebut, menurut Gabriel dapat mencoreng nama baik SPBU Pertamina di Batam. 

"Adapun tindakan atas SPBU CODO (di Sagulung) yang telah dilakukan penyegelan, kami menghormati seluruh proses  yang berjalan dari instansi terkait," katanya.

Selain itu, ia menilai adanya temuan ini membuat timbul kesimpulan di tengah-tengah masyarakat, bahwa seluruh SPBU di Batam melakukan tindak kecurangan. Padahal hal tersebut perlu dipastikan lagi.

Pihaknya juga mendukung intensitas kegiatan Disperindag Kota Batam dalam memastikan ukuran tera dimasing-masing SPBU yang beroperasi di Kota Batam sesuai dengan takaran.

"Harapan kami, atas kejadian tersebut tidak menyurutkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan serta ukuran tera di SPBU Pertamina yang ada di Kota Batam," katanya. 

Sebelumnya, Disperindag Kota Batam menutup Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) CODO di kawasan Sagulung. Penutupan SPBU tersebut dilakukan karena ditemukan dugaan kecurangan pada nozel atau timbangan pada pompa bahan bakar. 

Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau mengatakan bahwa pihaknya menemukan dugaan kecurangan itu setelah melakukan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM).

"Saat kami melakukan tera ulang pompa. Pihak SPBU melakukan kecurangan," ujar Gustian di Kawasan Batam Centre, Senin (20/2/2023).

Ia menjelaskan, pihak SPBU menyalahi aturan batas toleransi yang ditetapkan Pertamina. Sesuai dengan aturan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan, Gustian menuturkan batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar kurang lebih 0,5 persen. 

"Namun saat kita tera ulang seluruh pompanya, ternyata batas toleransi mereka 1,875. Itu tentu sangat-sangat merugikan bagi masyarakat yang mengisi bahan bakar disana," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews