Pertamina Tunggu Klarifikasi Manajemen SPBU di Sagulung yang Disegel 

Pertamina Tunggu Klarifikasi Manajemen SPBU di Sagulung yang Disegel 

Ilustrasi

Batam, Batamnews - PT Pertamina membenarkan terkait penutupan salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) CODO di kawasan Sagulung.

Penutupan SPBU tersebut dilakukan karena ditemukan dugaan kecurangan pada nozel atau timbangan pada pompa bahan bakar. 

Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengatakan pihaknya belum mendapatkan berita acara terkait penutupan SPBU tersebut.

Baca juga: Disperindag Batam Sebut SPBU CODO Sagulung Raup Cuan Haram Rp 75 Juta Per Bulan dari Praktik Curang

“Iya betul, ada penutupan (SPBU). Tapi kami belum mendapat berita acaranya,” ujar Satria, Selasa (21/2/2023). 

Oleh karena itu, pihaknya belum dapat menindaklanjuti terkait temuan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kota Batam bahwa SPBU CODO di Sagulung melakukan tindakan curang pada nozel Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM).

“Kami akan minta klarifikasi dari manajemen SPBU, setelah kami menerima berita acaranya,” ucapnya.

Baca juga:  Praktik Curang SPBU di Sagulung Batam Terbongkar, Langsung Disegel

Terkait tindakan pencabutan izin, Satria mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bisa mengambil tindakan tersebut sebelum melakukan pengkajian lebih mendalam. Selain itu, pihaknya juga belum dapat menentukan sanksi yang akan diberikan kepada SPBU tersebut. "Nanti akan kita kaji," kata Satria. 

Atas temuan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga mengapresiasi kinerja Pemko Batam yang rutin melakukan pengecekan serta pengawasan pendistribusian BBM kepada masyarakat. 

Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam menutup Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) CODO di kawasan Sagulung. Penutupan SPBU tersebut dilakukan karena ditemukan dugaan kecurangan pada nozel atau timbangan pada pompa bahan bakar. 

 

Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau mengatakan bahwa pihaknya menemukan dugaan kecurangan itu setelah melakukan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM).

"Saat kami melakukan tera ulang pompa. Pihak SPBU melakukan kecurangan," ujar Gustian di Kawasan Batam Centre, Senin (20/2/2023).

Ia menjelaskan, pihak SPBU menyalahi aturan batas toleransi yang ditetapkan Pertamina. 

Sesuai dengan aturan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan, Gustian menuturkan batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar kurang lebih 0,5 persen. 

"Namun saat kita tera ulang seluruh pompanya, ternyata batas toleransi mereka 1,875. Itu tentu sangat-sangat merugikan bagi masyarakat yang mengisi bahan bakar disana," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews