Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Jadi Konsen Program PTSL

Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Jadi Konsen Program PTSL

Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni. (Foto: Margaretha/batamnews)

Batam, Batamnews - Sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah masih menjadi konsen dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Hal ini  disampaikan Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni saat membuka rapat kerja daerah (rakerda) kantor ATR/BPN Wilayah Kepulauan Riau di Batam, Kamis (9/2/2023). 

“Bagian PTSL ini juga konsen melakukan sertifikasi rumah ibadah dan tanah wakaf,” ujar Raja Juli. 

Baca: Bupati Bintan Tugaskan BPN Tuntaskan Masalah Sertifikasi Tanah Warga Pesisir

Ia menjelaskan, pihaknya memberikan bantuan untuk memberikan sertifikat jika tanah wakaf dan rumah ibadah berada di penetapan lokasi (penlok) dalam PTSL, maka bisa menjadi bagian dari program tersebut. 

“Sedangkan untuk di luar itu (penlok PTSL), maka masuk lintas sektor untuk membantu masyarakat mensertifikasi tanah-tanah wakaf dan rumah ibadah,” katanya. 

Ia berpesan kepada para pegawai ATR/BPN di Kepri tidak menyelewengkan tanah-tanah yang diwakafkan. 

“Saya mohon juga, untuk rumah ibadah wajib kita bantu sertifikatnya tanpa terkecuali. Sehingga umat bisa dengan tenang dalam beribadah,” katanya.

Baca: BPN Selesaikan 36 Ribu Sertifikat Tanah di Kepri Sepanjang 2022

Ia menjelaskan melalui program PTSL, terjadi proses akselerasi yang luar biasa. Karena sejak tahun 1945 hingga tahun 2014 saat Joko Widodo pertama kali menjadi Presiden RI, dari luas bidang tanah diprediksi 126 juta bidang tanah hanya 43 juta bidang saja yang berhasil disertifikasi.

“Artinya kalau kita ingin mensertifikasi tanah dengan kinerja ATR BPN yang lama, satu tahunnya itu ATR BPN hanya mengeluarkan 500 ribu sertifikat saja,” katanya.

Menurutnya jika ingin mendaftarkan lahan di seluruh Indonesia, maka membutuhkan waktu sekitar 160 tahun. Akan tetapi dengan program PTSL, terjadi akselerasi hingga dalam jangka waktu 8 tahun sudah tersertifikasi 85 juta bidang tanah. 

“53 persennya dilakukan hanya 8 tahun saja,” katanya.

Baca: Terima Sertifikat HPL dan Hak Pakai Aset, BP Batam Pacu Pemanfaatan Lahan di Batam

Raja Juli menekankan, sertifikat tanah merupakan hal yang sangat penting. Tanah yang sudah didaftarkan memiliki nilai ekonomi dan menyejahterahkan. 

“Program PTSL bagi rakyat kecil diringankan demi menyejahterahkan masyarakat kita,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews