PT Hanhong Batam Dilaporkan Mantan Karyawan ke UPT Pengawas Ketenagakerjaan

PT Hanhong Batam Dilaporkan Mantan Karyawan ke UPT Pengawas Ketenagakerjaan

Eks karyawan PT Hanhong mengaku tak mendapat haknya terkait BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: ilustrasi)

Batam, Batamnews - PT Hanhong dilaporkan mantan karyawan ke UPT Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Kepri di Batam.

W, yang enggan namanya dipublikasikan melaporkan hal yang dialaminya ketika bekerja. Menurutnya banyak yang tak sesuai aturan.

"Mereka (perusahaan) sempat menjanjikan (kami) bakal diberikan kontrak. Tapi sampai sekarang tak ada," ujar W, Kamis (2/1/2023)

Ia mengatakan, jam kerja yang mereka dapat tak sesuai aturan yang berlaku. "Karyawan harusnya hanya boleh dipekerjakan selama 7-8 jam saja. Namun jika lewat, maka masuk dalam jam lembur. Aturan jam kerja di Indonesia ditetapkan oleh pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujarnya

Menurut dia, sesuai aturan yang diperbarui dalam Undang-Undang Cipta Kejra Nomor 11 Tahun 2020, ada dua skema jam kerja yang berlaku di perusahaan yang ada di Indonesia.

Pertama, 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu yang berlaku untuk 6 hari kerja dengan ketentuan libur satu hari. Kedua, 8 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu yang berlaku untuk 5 hari kerja dengan ketentuan libur 2 hari.

"Kami kerja dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore, itu sudah 10 jam. Tapi tak terhitung lembur sama perusahaan," kata dia.

Ia juga mengaku tak memperoleh BPJS Ketenagakerjaan. Surat pelaporan itu dikatakannya sudah dilayangkan ke UPT Pengawas Ketenagakerjaan.

Dikonfirmasi batamnews, Pengawas Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3) UPT Pengawas Ketenagakerjaan, Fidyana menyebutkan, pihaknya sudah sempat mendatangi PT Hanhong tempo lalu.

"Kami sudah berikan peringatan. Untuk sekarang ini kami belum tau apakah mereka (PT Hanhong) masih melanggar aturan atau tidak. Kami akan ke sana untuk cek lagi," ujarnya.

Manajer PT Hanhong, Asan saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. "Masalah sudah selesai dan peruaahaan telah menjalankan aturan yang berlaku," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews