Jika Swasta Bebas Jual Listrik, Ini Dampaknya ke Tarif Dirasakan Masyarakat

Jika Swasta Bebas Jual Listrik, Ini Dampaknya ke Tarif Dirasakan Masyarakat

ilustrasi. (net)

Jakarta - Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) memuat klausul pembebasan penjualan listrik dari pembangkit miliki swasta langsung ke masyarakat (power wheeling). Hal ini pun menimbulkan kekhawatiran terhadap tarifnya listrik.

Peneliti di Alpha Research Database Ferdi Hasiman mengatakan, jika skema power wheeling disahkan di dalam UU EBT, maka produsen listrik swasta (independent power producer/ IPP) bisa menjual listrik langsung ke masyarakat dengan jaringan transmisi dan distribusi yang dimiliki dan dioperasikan PLN.

Dengan begitu Dengan begitu tarif listrik yang dijual harganya bisa dipatok berdasarkan keenomian Biaya Pokok Produksi Listrik (BPP) Pembangkit EBT yang lebih besar dari konvensional, sehingga tarif listriknya bisa lebih mahal.

Baca juga: Usulan Penyesuaian Tarif Listrik Sektor Industri, PLN Batam: Demi Peningkatan Layanan ke Pelanggan

"Kalau listrik swasta dijual langsung ke masyarakat itu bermasalah karena itu profit oriented, besaran harganya bisa suka-suka saja," kata Ferdi, dikutip di Jakarta, Minggu (22/1).

Ferdi mengatakan, jika skema tersebut diterapkan maka keuntungan penjualan listrik oleh pihak swasta tidak terkontrol. Hal ini tentu akan membuat masyarakat terbebani.

"Persoalannya bagaimana pengawasannya jika lemah? takutnya perusahaan swasta ini banyak cari untung," ucap Ferdi.

Baca juga: Legislator Kepri Minta PLN Tak Naikkan Tarif Listrik di Batam

Ferdi mengungkapkan, jika tarif listrik yang dibebankan ke masyarakat sesuai harga pasar, maka skema power wheeling telah menyalahkan konstitusi baik Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

"Jika power wheeling ini diloloskan tidak ada lagi perlindungan untuk masyarakat, ini melanggar dua konstusi, UUD dan UU Ketenagalistirkan," tuturnya.

Menurut Ferdi, sebaiknya pola lembelian dan penjualan listrin tetap menggunakan skema lama, yaitu lewat PLN. Dengan begitu pengawasan terhadap pembentukan harga listrik bisa sesuai dengan mempertimbangka daya masyarakat.

 

"Sebaiknya seperti yang sekarang saja mereka jual ke PLN, kalau masyarakat ada keluhan pemerintah juga bisa langsung memanggil," ucapnya.

PT PLN (Persero) siap menjalankan keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik pada periode triwulan pertama tahun 2023.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan, PLN berkomitmen memasok listrik andal untuk mendorong perekonomian nasional.

Apalagi, listrik yang andal merupakan jantung perekonomian nasional yang mampu meningkatkan produktivitas masyarakat dan juga mendorong daya saing industri.

Dia menjelaskan, pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan rumah tangga 450-900 Volt Ampere (VA). Begitu pula pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapatkan kompensasi.

“Listrik adalah jantung perekonomian nasional. Oleh karena itu, PLN siap menjaga pasokan listrik tetap andal dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Darmawan, dalam keterangan resmi, Kamis (5/1/2023).

Dia mengatakan, parameter penetapan tarif listrik ditentukan oleh realisasi parameter ekonomi makro pada triwulan keempat tahun lalu kurs rupiah di angka Rp15.079,96 per USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar USD 89,78 per barel, Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar Rp920,41 per kg dan inflasi sebesar 0,28 persen.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews