Respons YKLI soal Rencana Jokowi Larang Jual Rokok Eceran

Respons YKLI soal Rencana Jokowi Larang Jual Rokok Eceran

Ilustrasi.

Jakarta - Rencana pemerintah melarang penjualan rokok secara eceran menuai respons dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Ketua YLKI, Tulus Abadi mengapresiasi rencana pemerintah itu seraya menyebutkan kebijakan tersebut efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia khususnya di kalangan rumah tangga miskin, anak anak dan remaja.

"Larangan penjualan rokok secara ketengan ini kebijakan yang patut diapresiasi," ujar Tulus dilansir kumparan, Selasa (27/12/2022).

Menurutnya, pelarangan penjualan rokok batangan juga efektif untuk efektivitas kenaikan cukai rokok. Pasalnya, selama ini kenaikan cukai tidak efektif untuk menurunkan prevalensi dan konsumsi rokok.

"Karena rokok masih dijual secara ketengan, diobral seperti permen, sehingga harganya terjangkau," kata dia.

Baca: Jokowi Akan Larang Penjualan Rokok Secara Eceran

Selain itu, pelarangan penjualan rokok secara batangan juga sejalan dengan semangat yang diatur dalam UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam UU Cukai disebutkan bahwa barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap penggunanya dan lingkungan, maka distribusinya dibatasi.

"Yang harus diawasi adalah praktik di lapangan seperti apa dan apa sanksinya bagi yang melanggar. Jangan sampai larangan penjualan ketengan ini menjadi macan ompong," pungkas Tulus.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, akan melarang penjualan rokok batangan atau secara eceran.

Rencana itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. 

Baca: Siap-siap! Harga Eceran Rokok Elektrik Naik Mulai 1 Januari 2023

RPP tersebut terdapat dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. 

"Pelarangan penjualan rokok batangan," demikian isi dalam RPP tersebut.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews