Intel Polisi Belasan Tahun Nyamar Jadi Wartawan, Begini Langkah PWI

Intel Polisi Belasan Tahun Nyamar Jadi Wartawan, Begini Langkah PWI

Iptu Umbaran Wibowo. (Foto: ist via kumparan)

Jakarta - Iptu Umbaran Wibowo menjadi perhatian publik usai dirinya dilantik menjadi Kapolsek Kradenan di Blora, Jawa Tengah. Pasalnya, ia selama 14 tahun terakhir dikenal sebagai seorang wartawan aktif.

Ia tercatat sebagai kontributor TVRI dan mengantongi sertifikat kompetensi wartawan yang dikeluarkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pun bersikap. Langkah yang akan dilakukan yakni pemberhentian kepada salah satu anggotanya yakni Umbaran Wibowo. 

Baca: Muncul Usulan Wartawan Dapat Tunjangan Pemerintah, PWI Menolak!

Pemberhentian ini usai ramai diketahui identitas Umbaran yang ternyata adalah anggota Polri aktif.

"Hari ini pengurus DK-PWI Pusat akan rapat untuk memutuskan pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota PWI. Alasan pemberhentian adalah pelanggaran kode etik jurnalistik dan peraturan PWI," kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang, dilansir kumparan, Kamis (15/12/2022).

Menurut Ulham, Umbaran melanggar pasal 2 dalam Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi 'Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal ini ditafsirkan oleh PWI sebagai menunjukkan identitas diri pada narasumber.

Baca: Komplotan Curat di Meranti Diringkus, Sempat Kuras Isi Kantor PWI

Aturan lainnya yang dilanggar oleh Umbaran adalah Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Umbaran disangkakan melanggar pasal 1 ayat 4 dan pasal 7 dalam undang-undang itu.

Dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) PWI menyebutkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak bisa diterima sebagai anggota PWI kecuali dari TVRI, RRI, dan Antara. Namun, Umbaran tetap disangka melanggar meski bekerja di TVRI, karena ia bukanlah karyawan tetap.

"Berkaca pada kasus Iptu Umbaran ini, DK-PWI menyerukan seluruh pengurus PWI di Indonesia untuk menyisir kembali keanggotaan dan sertifikat kompetensi yang dimiliki anggota PWI apakah sudah tepat peruntukannya," tutup Ilham.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews