Scrapping Kapal di Tanjung Buntung Diduga Tak Berizin dan Cemari Laut, Ini Kata KSOP Batam

Scrapping Kapal di Tanjung Buntung Diduga Tak Berizin dan Cemari Laut, Ini Kata KSOP Batam

Aktivitas scrapping kapal tugboat diduga ilegal di pelabuhan Tanjung Buntung, Bengkong. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Aktivitas penutuhan (srapping) kapal yang diduga berlangsung di pelabuhan tikus kawasan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau disinyalir tak berizin. Belum diketahui kemana scrap kapal-kapal tugboat itu akan dijual

Kabid Keselamatan Berlayar dan Penegakan Hukum KSOP Khusus Batam, Amir Makbul menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait dengan perizinan penutuhan kapal itu.

"Tim kami masih koordinasi dengan instansi lain terkait berita tersebut," kata Amir, Kamis (24/11/2022) via pesan singkat.

Baca juga: Diduga Aktivitas Scrapping Ilegal Kapal Tugboat di Pelabuhan Tikus Tanjung Buntung

Pengawasan dari aparat terkait kegiatan yang diduga ilegal itu sepertinya tak terlihat.

Untuk diketahui, pelabuhan tikus di kawasan Tanjungbuntung itu milik pengusaha berinisial H. 

H sendiri saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak soal aktivitas itu. Ia menyarankan untuk melakukan konfirmasi ke perusahaan yang melakukan scrapping di wilayah itu.

Baca juga: Umrah Bareng Anggaran APBD Batam Tuai Syak Wasangka

"Untuk pastinya bisa langsung mengkonfirmasi kepada W yang merupakan pengusaha yang melakukan pemotongan kapal itu," ujar H, saat dihubungi Batamnews, Minggu (20/11/2022) lalu.

Pantauan di lokasi, aktivitas scrapping itu hampir segera rampung. Hanya saja sisa limbah minyak bekas pemotongan kapal tersebut mencemari lingkungan laut. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews