Prostitusi Artis

Kronologi Lengkap Penggerebekan Artis Nikita dan Puty di Hotel Mewah

Kronologi Lengkap Penggerebekan Artis Nikita dan Puty di Hotel Mewah

Puty Revita (kiri) dan Nikita Mirzani. (foto: ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Artis Nikita Mirzani dan finalis Miss Indonesia Puty Revita digerebek polisi dari Bareskrim Mabes Polri dalam kondisi nyaris telanjang.

"Saat ditangkap korban sedang menunggu di dalam kamar hotel. Dia sudah dalam keadaan siap dipakai (berhubungan intim), tetapi tidak sampai terjadi apa-apa," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Fana.

Nikita dan Puty digelandang bersama dua mucikarinya di lobi Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015) malam. Keduanya ditangkap setelah melalui pengintaian selama beberapa hari.

Penangkapan bermula ketika sejumlah anggota subdit VC menyamar (undercover buy) sebagai pengguna jasa seks artis komersil. Mereka menyamar sebagai pengusaha dan berpenampilan layaknya eksekutif muda sukses.

Dua anggota yang menyamar sebagai pengusaha batubara ini kemudian bertransaksi dengan dua mucikari artis Nikita Mirzani dan Puty Revita. Nikita Mirzani ditawarkan dengan harga Rp 65 juta untuk sekali kencan. Sementara dan Puty Revita sebesar Rp 50 juta.

Satgas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) kemudian bergerak menuju hotel yang telah ditentukan oleh kedua mucikari tersebut, yakni di Hotel Kempinski di Jakarta Pusat.

Satgas menangkap mucikari bernama Omat dan rekannya yang diduga sebagai manajer Nikita Mirzani dan Puty Revita di lobi hotel tersebut beserta sejumlah uang transaksi.

Satgas TPPO kemudian segera bergerak menuju kamar yang ditunjukkan oleh mucikari tersebut dan menemukan seorang pengguna jasa artis bernama Ferry (undercover buy) atau polisi yang menyamar. Saat digerebek, kedua artis tersebut dalam kondisi telanjang.

Nikita Mirzani, Puty Revita, Omat dan manager artis tersebut kemudian digelandang ke Bareskrim untuk dimintai keterangan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, kwitansi pembayaran kamar, 5 Handphone, kondom, kunci kamar dan uang cash sebesar Rp7 juta.

(ind)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews