Heboh Pengakuan Fetish Foto KTP, Beneran Seks Menyimpang atau Modus Penipuan?

Heboh Pengakuan Fetish Foto KTP, Beneran Seks Menyimpang atau Modus Penipuan?

ilustrasi

Jakarta - Twitter kini dihebohkan 'fetish KTP'. Beredar foto tangkapan layar yang menunjukkan percakapan 'chatting' di antara dua orang. 

Salah satu di antaranya meminta dikirimi foto diri sembari memegang KTP, mengaku dirinya memiliki fetish terhadap orang dengan foto KTP. Sejumlah warga Twitter menduga, aksi tersebut merupakan modus penipuan pinjaman online (pinjol).

"Nggak tau kenapa aku senang melihat orang di foto pegan KTP. Kayaknya fetish aku memang ini kayak lucu saja lihatnya," tulis seseorang dalam tangkapan layar tersebut.

Baca juga: KPU Kepri Temukan Ribuan Anggota Partai Tidak Punya KTP Natuna

Lantas sebenarnya, apa itu fetish? Normalkah memiliki fetish layaknya pada kasus tersebut?

Pakar seks dan dosen psikologi Universitas Indonesia, Dian Wisnuwardhani, M.Psi, menjelaskan fetish adalah objek erotis, sementara fetisisme adalah gangguan penyimpangan seksual yang ditandai dengan fantasi tertentu.

"Fetish ini termasuk objek erotis. Kalau fetisisme adalah gangguan penyimpangan seksual yang ditandai dengan fantasi. Jadi fantasi serta dorongan seksual yang intens dan terus-menerus pada diri seseorang," terang Dian pada detikcom dalam program e-Life beberapa waktu lalu.

Baca juga: Begini Cara Mengecek Keaslian KTP

"Jadi dia itu muncul hasrat untuk ingin melakukan hubungan seksual. kalau dia melihat sebuah benda atau misalnya bagian tubuh, yang non-genitalia secara simbolis apa tubuh manusia malah membuat dia semakin terangsang," sambungnya.

Lebih lanjut Dian menerangkan, terdapat kriteria tertentu yang menentukan seseorang mengalami gangguan seksual berupa fetisisme. Di antaranya, dorongan fantasi seksual terhadap benda mati atau bagian tubuh non-genitalia tersebut terjadi terus-menerus secara intens, setidaknya selama setidaknya enam bulan.

"Ada diagnosis fetish. Setidaknya dalam enam bulan dia mengalami dorongan fantasi seksual atau perilakunya juga berulang dan intens di mana hasrat seksual tersebut melibatkan benda mati atau bagian tubuh non-genital tadi minimal enam bulan dulu," jelasnya.

"Kalau baru sebulan berarti dia masih punya gejala. Kalau sudah lebih dari enam bulan atau masuk dimasa enam bulan itu berarti sudah masuk takaran dia mengalami gangguan," pungkas Dian.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews