Harga Tiket Pesawat Makin Meroket, Airport Tax Diam-diam Naik

Harga Tiket Pesawat Makin Meroket, Airport Tax Diam-diam Naik

Ilustrasi.

Jakarta - Bandara menaikkan harga tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax cukup signifikan. 

Hal ini diungkapkan Ketua Asosiasi Jasa Penerbangan Indonesia, Alvin Lie. Hal ini akan menambah mahalnya biaya penerbangan.

"PJP2U atau airport tax naik, kenaikan terbesar di bandara sebelah timur Indonesia," kata mantan Anggota Ombudsman ini dalam Profit,CNBC Indonesia,dikutip Sabtu (16/7/2022).

Alvin mengatakan peningkatan tarif terbesar pada bandara di Biak, menjadi Rp 66 ribu dari Rp 30 ribu per tiket. Sementara di Lombok Praya naik menjadi Rp 106 ribu dari Rp 60 ribu. 

"Bandara Kupang naik dari Rp 45 ribu jadi Rp 70 ribu, Jayapura naik menjadi Rp 95 ribu dari Rp 55 ribu," tambahnya.

Hal ini akan menjadi beban konsumen yang mana saat ini maskapai juga tengah menetapkan harga tiket yang cukup mahal atau berada mendekati Tarif Batas Atas (TBA) untuk kelas ekonomi. 

Alvin mengusulkan kenaikan tarif airport tax ini bisa dikendalikan oleh pemerintah, seperti menunda pemberlakuannya.

"Ini jadi beban konsumen. Padahal sebelumnya bisa dikendalikan pemerintah, jangan diberlakukan dulu atau ditanggung pemerintah untuk saat ini jadi tidak membebankan konsumen," kata Alvin.

Selanjutnya....

Daftar Kenaikan Airport Tax:
1. Mulai 24 Juni 2022
A. Bandara Pattimura Ambon (AMQ)

Domestik dari Rp 50.000 naik jadi Rp 70.000
Internasional dari Rp 150.000 naik jadi Rp 175.000

B. Bandara Kupang (KOE)

Domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 70.000
Internasional dari Rp 140.000 jadi Rp 175.000

2. Mulai 16 Juli 2022
A. Bandara Juanda Surabaya (SUB)

Domestik dari Rp 101.000 jadi Rp 119.880
Internasional tetap Rp 230.000

B. Bandara Sultan Hasanuddin Sulsel (UPG)

Domestik dari Rp 102.000 jadi Rp 119.880
Internasional tetap Rp 230.000

C. Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan (BPN)

Domestik dari Rp 115.000 jadi Rp 119.800
Internasional tetap Rp 230.000

D. Bandara Syamsudin Noor Kalsel (BDJ)

Domestik dari Rp 100.000 jadi Rp 114.330
Internasional tetap Rp 200.000

E. Bandara Jend. Ahmad Yani Semarang (SRG)

Domestik dari Rp 100.000 jadi Rp 114.330
Internasional tetap Rp 210.000

F. Bandara Adi Sumarmo Boyolali (SOC)

Domestik dari Rp 90.000 jadi Rp 99.900
Internasional tetap Rp 200.000

G. Bandara Adisucipto Yogyakarta (JOG)

Domestik dari Rp 50.000 jadi Rp 69.930
Internasional tetap Rp 150.000

H. Bandara Lombok Internasional Airport NTB (LOP)

Domestik dari Rp 60.000 jadi Rp 106.560
Internasional dari Rp 200.000 jadi Rp 250.860

I. Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC)

Domestik dari Rp 60.000 jadi Rp 102.120
Internasional dari Rp 150.000 jadi Rp 202.020

J. Bandara Frans Kaisiepo Biak (BIK)

Domestik dari Rp 30.000 jadi Rp 66.600
Internasional tetap Rp 150.000

K. Bandara Sentani Jayapura (DJJ)

Domestik dari Rp 55.000 jadi Rp 94.350
Internasional tetap Rp 185.000

3. Mulai 1 Agustus 2022
A. Bandara Soekarno-Hatta terminal 2 (CGK)

Domestik dari Rp 85.000 jadi Rp 119.880
Internasional dari Rp 150.000 jadi Rp 177.600

B. Bandara Soekarno-Hatta terminal 3 (CGK)

Domestik dari Rp 130.000 jadi Rp 168.720
Internasional dari Rp 230.000 jadi Rp 266.400

C. Bandara Kualanamu Medan (KNO)

Domestik dari Rp 100.000 jadi Rp 127.650
Internasional dari Rp 230.000 jadi Rp 266.400

D. Bandara Raden Inten II Lampung (TKG)

Domestik dari Rp 50.000 jadi Rp 72.150
Tarif internasional baru Rp 100.000

E. Bandara Hasanuddin Airport Tanjung Pandan (TJQ)

Domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 55.500
Internasional tetap Rp 90.000

F. Bandara Fatmawati Bengkulu (BKS)

Domestik dari Rp 50.000 jadi Rp 66.600
Internasional tetap Rp 80.000.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews