Status Tersangka Bharada E dan Rontok Dalih Bela Diri

Status Tersangka Bharada E dan Rontok Dalih Bela Diri

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada E. (Antara Foto)

Jakarta - Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penetapan Bharada E sebagai tersangka sekaligus membantah pernyataan kepolisian di awal terkait kasus penembakan ini.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pernah mengatakan bahwa dalam insiden penembakan itu Bharada E melakukan pembelaan diri.

Baca juga: Periksa Irjen Ferdy Sambo Hari Ini, Bareskrim: Kasus Brigadir J Murni Pembunuhan

Dengan alasan pembelaan diri itu, Bharada E belum ditetapkan sebagai tersangka kala insiden penembakan tersebut terungkap ke publik.

"Saat ini (statusnya) kami masih lakukan pemeriksaan, statusnya belum dikasih tahu, karena posisinya adalah siapapun yang mendapat ancaman seperti itu pasti melakukan pembelaan, jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motif na adalah membela diri dan membela ibu (istri Kadiv Propam)," kata Ramadhan, Senin (11/7).

Irjen Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Timsus Polri soal Brigadir J

Selain itu, Kombes Budhi Herdi Susianto yang kala itu masih menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan, juga menyatakan bahwa Bharada E masih berstatus sebagai saksi.

Budhi saat itu menyebut bahwa pihaknya belum menemukan bukti kuat untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Baca juga: Bharada E Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

"Sampai saat ini berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan, kami belum menemukan adanya alat bukti yang menguatkan persangkaan tadi terhadap saudara E yang melakukan pidana," kata Budhi, Selasa (12/7).

Bela diri Bharada E ini muncul berdasarkan kronologi versi polisi. Kronologi itu menyebut Brigadir J melepas tembakan lebih dulu.

Saat itu Brigadir J disebut polisi tengah melakukan pelecehan terhadap istri Sambo, kemudian istri Sambo berteriak. Mendengar teriakan dari dalam rumah Bharada E yang disebut saat itu sedang menjaga rumah Sambo, kemudian menegur lalu dibalas oleh tembakan.

 

Setelah serangkaian penyelidikan oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Rabu (3/8) Bharada E akhirnya menyandang status sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan penetapan Bharada E sebagai tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi serta berbagai alat bukti yang sebelum telah disita kepolisian.

"Pemeriksaan saksi juga dianggap telah cukup untuk menandakan Bharade E sebagai tersangka," kata Andi dalam konferensi pers, Rabu (3/8) malam.

Polri juga menganulir klaim bela diri Bharada E. Andi Rian berkata aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo bukan untuk membela diri.

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ucap Andi.

Adapun Pasal 338KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews