Jokowi Restui 'Kiamat PNS', Posisi Ini Bakal Hilang Duluan

Jokowi Restui

Ilustrasi.

Jakarta - Birokrasi di dalam pemerintahan akan memasuki era baru. Nantinya, pengurusan administrasi dan birokrasi akan lebih memanfaatkan teknologi.

Hal ini pun berdampak pada pemangkasan pegawai. Salah satu posisi yang akan terpangkas adalah jabatan pelaksana. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) terbaru, PNS yang menempati jabatan pelaksana mencapai 1.514.665.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni mengatakan, PNS yang memiliki jabatan pelaksana adalah posisi yang bakal paling rentan untuk digantikan oleh teknologi atau robot.

"Perlu kita lihat 38% dari ASN ini melakukan pekerjaan-pekerjaan pelaksana yang notabene sebetulnya kalau yang kita lakukan transformasi digitalisasi SPBE dan lain-lain, ini berpotensi digantikan oleh teknologi," ujarnya dalam Rapat Dengan Pendapat di Gedung DPR RI, beberapa waktu lalu.

Selain komposisi pelaksana, PNS yang terdampak dari era baru ini juga menyasar batas usia. Data BKN menunjukkan, PNS Indonesia saat ini mayoritasnya berada pada kelompok usia produktif, di mana terbanyak adalah usia 51-60 tahun sebanyak 1.519.924.

Kelompok usia 51-60 tahun adalah kelompok yang mendekati usia pensiun. Sehingga, jumlah dan jabatan pada kelompok ini akan menjadi pertimbangan utama dalam penataan ASN maupun penyusunan rencana perekrutan calonnya.'

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri melaporkan jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus aktif terus mengalami penurunan dari 4,1 juta menjadi 3,9 juta.

Pada 31 Desember 2021, jumlah abdi negara yang tercatat di instansi pusat maupun daerah mencapai 3.995.634 juta, turun 4,1% dibandingkan dengan jumlah PNS pada 31 Desember 2020.

Rinciannya, jumlah PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat mencapai 936.859 atau 23,4%. Sementara itu, PNS yang bekerja pada instansi pemerintah daerah berjumlah 3.058.775 atau 76,6%.

Penurunan jumlah PNS disebabkan karena banyak abdi negara yang pensiun setiap tahunnya lebih bayak ketimbang penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diselenggarakan dalam tahun tersebut.

Hal ini seiring dengan kebijakan yang diadopsi oleh pemerintah Indonesia, sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara maju, yaitu komposisi antara civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) yang lebih sedikit, sementara jumlah government worker/public services lebih banyak.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews