Haji Isam Tepis Tudingan Mardani Maming Terkait Kasus di KPK

Haji Isam Tepis Tudingan Mardani Maming Terkait Kasus di KPK

Mardani H Maming. (Foto: via Bisnis.com)

Jakarta - Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Denny Indrayana, menuding kasus dugaan korupsi yang menyeret kliennya di KPK ada kaitan dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. 

Kuasa hukum Haji Isam, Junaidi, membantah dan menyebut kliennya tidak punya bisnis yang bersinggungan dengan Mardani Maming.

"Dari pihak Pak Haji Isam tidak mempunyai permasalahan dengan Pak Mardani, tidak punya bisnis yang bersinggungan dengan Pak Mardani," kata Junaidi kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Junaidi meminta Mardani Maming menjelaskan bisnis mana yang berkaitan dengan Haji Isam. Junaidi meminta pihak Mardani Maming memberi bukti dan fakta.

"Jika menurut Pak Mardani ada, tolong sebutkan dan jelaskan apa itu, yang mana, tolong beri bukti dan fakta. Harap Pak Mardani dan tim hukumnya fokus pada permasalahan, tentunya terkait dengan jabatan Pak Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu," kata Junaidi.

Sebelumnya diketahui, Denny Indrayana menyoroti kasus dugaan korupsi yang menyeret kliennya di KPK. Denny menuding kasus ini berkaitan dengan persoalan Maming dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

"Kalau teman-teman mengikuti prosesnya pada saat selesai diperiksa, sebagai pemberi keterangan pada tahap penyelidikan, Mardani dengan jelas menyebut bahwa ini ada kaitan persoalan bisnis dengan Andi Samsudin Arsyad atau dikenal sebagai Haji Isam di Kalimantan Selatan," kata Denny Indrayana seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (12/7).

Denny kemudian menyinggung soal situasi bisnis di Kalimantan Selatan. Mantan Wamenkumham yang lahir di Kalimantan Selatan itu menyebut tidak sedikit pengusaha yang jika berkonflik dengan Haji Isam harus berhadapan dengan proses hukum.

"Saya lahir di Kalimantan Selatan. Jadi saya ingin menggarisbawahi kata-kata kriminalisasi, transaksi bisnis yang tadi disampaikan oleh Mas BW (Bambang Widjojanto) bahwa memang tidak sedikit pengusaha Kalimantan Selatan, jika berkonflik dengan Andi Samsudin Arsyad ini, ini kemudian berhadapan dengan kriminalisasi. Itu yang akan kita lihat, dan akan buktikan pada saatnya dalam proses, salah satunya dalam proses praperadilan ini," kata Denny.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang gugatan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Sidang ditunda karena KPK sebagai termohon tidak hadir lantaran sedang mempersiapkan dokumen.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (19/7) depan. Hakim Hendra pun akan memberikan peringatan bila KPK tidak hadir lagi di sidang nanti.

KPK Minta Sidang Ditunda
KPK meminta sidang praperadilan Mardani Maming ditunda. Alasannya, KPK masih membutuhkan waktu untuk berkoordinasi mempersiapkan administrasi dan jawaban yang akan diajukan.

"Kami sampaikan bahwa tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat kepada hakim untuk meminta penundaan waktu sidang. Tim masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/7).

Ali menerangkan permohonan praperadilan ini sejatinya tidak akan menghalangi upaya KPK melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat Maming. Kata Ali, praperadilan hanya menguji aspek sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, bukan menyentuh substansi pokok perkara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews