Kisah Wanita Gugat Mantan Rp 1,4 M Gegara Tak Jadi Dinikahi

Kisah Wanita Gugat Mantan Rp 1,4 M Gegara Tak Jadi Dinikahi

Foto: Ilustrasi. (Getty Images/iStockphoto/Ekkasit Jokthong)

Kupang - Wanita di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Windy Ekaputri Datta melaporkan mantan pacarnya Carlos Daud Hendrik viral di media sosial. Ia menggugat mantan pacarnya Rp 1,4 miliar karena tak jadi dinikahi.

Dilansir dari detikBali dan Website SIPP Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (23/6/2022), gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada tanggal 31 Maret lalu. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 69/pdt.G/2020/PN Kupang.

Windy didampingi dua kuasa hukum, yaitu Jeremias Alexander Wewo dan Makson Ruben Rihi. Ia diketahui menggugat mantan pacarnya atas perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.

Disebutkan, sidang pertama gugatan tersebut digelar pada 13 April 2022, yang dihadiri pihak pertama. Kemudian dilanjutkan sidang kedua pada 20 April 2022, dihadiri kedua belah pihak.

Agenda sidang kedua ini adalah mediasi. Mediasi dilakukan dua kali, 20 April dan 20 Mei 2022, namun dinyatakan gagal dan sidang dilanjutkan pembacaan gugatan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews