Keabsahan Jabatan Ex Officio BP Batam oleh Wali Kota Batam jadi Polemik

Keabsahan Jabatan Ex Officio BP Batam oleh Wali Kota Batam jadi Polemik

Gedung BP Batam. (Dok. Batamnews)

Batam, Batamnews - Bergulir isu panas soal keabsahan kewenangan Kepala BP Batam sebagai ex officio per 15 Maret 2021. Hal ini setelah adanya sidang gugatan PTUN di Batam. Pro kontra pun terjadi di kalangan akademisi Batam.

Rektor Unversitas Batam (UNIBA), Chablullah Wibisono menyayangkan hal tersebut. Ia menilai narasi yang muncul dalam gugatan PTUN itu tidak tepat. Ia menganggapi hal itu sebagai sesuatu yang tak elok dengan perkembangan pembangunan Batam. 

"Menanggapi adanya pernyataan tidak tepat yang kemudian beredar luas, berkaitan dengan keabsahan kewenangan Kepala BP Batam sebagai ex officio sejak 15 Maret 2021, saya amat menyayangkan pernyataan tersebut," ucapnya, dalam keterangan tertulis, Senin (20/6/2022)

Sebelumnya ahli Hukum Tata Negara, Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) DR. Emy Hajar Abra SH. MH memberikan keterangan di Persidangan Gugatan PTUN nomor : 5/G/2022/PTUN.TPI di Pengadilan PTUN Tanjungpinang di Batam. 

Gugatan itu terhadap keabsahan SKEP Kepala BP Batam Nomor: 11512/A3/L/9/2021 tertanggal 28 September 2021. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusri Arbi SH. MH.

Ia mengatakan merujuk kepada jabatan dan kewenangan Kepala BP Batam yang tidak ditetapkan kembali oleh Ketua Dewan Kawasan (dalam hal ini Menko Perekonomian RI) pasca Walikota ditetapkan dan dilantik per 15 Maret 2021, maka semua keputusan, kebijakan dan tindakan yang dilakukan oleh M. Rudi atasnama Kepala BP Batam juga dipertanyakan dan diragukan. "Jadi SKEP yang dikeluarkan per tanggal 28 September 2021 tersebut patut dinyatakan batal demi hukum,” jelas DR. Emy saat itu.

Pernyataan DR Emy inilah yang disoroti Chablullah. "Sebagai akademisi, tentu tidak boleh menyatakan sesuatu bila tidak didasari dengan keputusan hukum yang sah dari Lembaga Negara yang berwenang," tegasnya

Menurut Chablullah, segala pernyataan yang menyangsikan keabsahan suatu jabatan yang sah secara hukum, harus merupakan keputusan Lembaga Negara bukan pernyataan perseorangan. 

“Tentunya harus keputusan lembaga bukan pernyataan perseorangan, mengingat BP Batam adalah Lembaga Negara yang didasarkan atas Keputusan Hukum yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019,”  ucapnya.

Konkritnya dikatakan Chablullah, melalui konstruksi norma hukum yang telah ditetapkan dalam Pasal 2A PP Nomor 62 Tahun 2019 dimaksud,  telah dinyatakan secara tegas bahwa Walikota Batam ex-officio Kepala BP Batam. 

Ia menambahkan, yang semestinya menjadi perhatian saat ini, BP Batam sedang membangun ekonomi Batam (Pelabuhan Laut, Bandara, KEK Rumah Sakit, infrastruktur, Pariwisata dll) perlu kita dukung bersama untuk pemulihan Ekonomi Batam, pasca Covid-19. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews