Cara Praktis Nonaktifkan BPJS Kesehatan

Cara Praktis Nonaktifkan BPJS Kesehatan

Simak sederet langkah untuk menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan/Dok: BPJS Kesehatan

Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional kepada seluruh rakyat Indonesia.

Para peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kelompok yaitu penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dan bukan penerima iuran jaminan kesehatan.

Beragam manfaat bisa Anda dapatkan dari keikutsertaan dalam program BPJS Kesehatan, misalnya seperti pelayanan kesehatan tingkat pertama layaknya Puskesmas, dokter praktik pribadi, hingga rawat jalan.

Selain itu, peserta juga akan mendapatkan pelayanan kesehatan rujukan seperti tindakan medis baik bedah atau non bedah, rehabilitasi hingga perawatan inap.

Dan ketiga, peserta juga akan mendapatkan pelayanan gawat darurat dan ambulan.

Lantas, bagaimana jika Anda ingin berhenti sebagai peserta BPJS Kesehatan dan ingin menonaktifkan status kepesertaan?

Mengutip laman BPJS Kesehatan, setiap warga negara memang wajib memiliki BPJS Kesehatan, meskipun yang bersangkutan sudah memiliki jaminan kesehatan lain.

Tak boleh warga negara Indonesia tidak memiliki BPJS Kesehatan.

"Paling lambat tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap," tulis keterangan BPJS Kesehatan.

 

Cara berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan adalah ketika yang bersangkutan meninggal dunia. Dengan kata lain, untuk menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dapat dilakukan.

Jika telat membayar iuran, secara otomatis status kepesertaannya menjadi tidak aktif. Meskipun status kepesertaan dinonaktifkan, ini bukan berarti peserta lepas dari kewajiban iuran bulanan.

Pada akhirnya kamu juga harus membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews