Mulai 30 April. Siaran Televisi di Kepri Tak Bisa Diakses Lewat Antena Analog

Mulai 30 April. Siaran Televisi di Kepri Tak Bisa Diakses Lewat Antena Analog

Ilustrasi.

Batam - Transformasi penggunaan TV analog ke TV digital di Indonesia semakin masif. Per 30 April 2022 mendatang, sejumlah wilayah takkan bisa mengakses siaran televisi via antena.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk beralih ke siaran digital dengan menggunakan alat bantu seperti Set Top Box (STB) yang bisa menyediakan siaran digital bahkan beberapa siaran dari luar negeri.

Melansir dari laman siarandigital.kominfo.go.id, pemerintah memberikan penjelasan tentang wilayah mana saja yang akan mulai memberlakukan kebijakan ini mulai tanggal 30 April 2022 sebagai pergerakan penghentian siaran TV analog tahap I. 

Untuk tahap 2 dan 3, kebijakan ini akan diberlakukan mulai tanggal 25 Agustus 2022 dan 2 November 2022. Pada tahap I, pemerintah memfokuskan pada kebijakan di ibukota provinsi.

Baca: Siap-siap Masyarakat Kepri, Siaran TV Analog Segera Beralih ke Digital

Di Kepulauan Riau, kebijakan ini belum diterapkan di semua kabupaten/kota. Hanya Kabupaten Bintan, Karimun, Kota Batam, serta Tanjungpinang yang menerapkan kebijakan ini.

Empat kabupaten/kota di Kepri ini harus bersiap Switch Off, semua saluran televisi akan bersemut tidak bergambar jika tidak beralih.

Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen KP Kemkominfo, Hasyim Gautama  menjelaskan ada sekitar 6 juta STB akan dibagikan secara gratis ke rumah tangga miskin di seluruh Indonesia dalam 3 tahap.

Selain itu Hasyim menambahkan alat STB juga dapat diperoleh untuk keluarga yang tidak dimasukan ke data Kementrian Sosial, melalui toko dengan harga yang murah.

"Memang yang menjadi kendala nanti bagi masyarakat cara memasang perangkat tersebut, itu hal yang wajar," kata Hasyim Gautama.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews