Dirjen Kemendag Tersangka Ekspor Minyak Goreng Berharta Rp 4,4 Miliar

Dirjen Kemendag Tersangka Ekspor Minyak Goreng Berharta Rp 4,4 Miliar

Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana. (Foto: kumparan)

Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus ekspor minyak goreng. Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung melakukan penahanan untuk 20 hari pertama.

"IWW (Indrasari Wisnu Wardhana) dan MPT masing-masing di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung 19 April 2022," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022) kemarin.

Dalam kasus ini, Kejagung menduga ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka menyusul adanya kelangkaan minyak goreng dan juga harganya yang melejit di pasaran. Indikasi korupsi itu diduga terkait dengan ekspor minyak goreng ke luar negeri.

Baca: 4 Tersangka Kasus Minyak Goreng Langsung Ditahan Kejagung

Indrasari Wisnu diduga memberikan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya bagi perusahaan-perusahaan yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musimas. Padahal perusahaan-perusahaan tersebut diduga belum memenuhi persyaratan untuk ekspor.

Harta Kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana

Indrasari Wisnu Wardhana terakhir kali menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 19 Maret 2021 saat masih menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim dan Hubungan Antar Lembaga.

Dalam LHKPN tersebut, tercatat ia memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 3,35 miliar. Terdiri dari 3 bidang tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Bogor.

Kemudian alat transportasi dan mesin Rp 445,5 juta, yakni motor Honda Scoopy tahun 2016 dan mobil Honda Civic tahun 2017. Harta bergerak lainnya Rp 68,2 juta. Kas dan setara kas Rp 872.960.609.

Total harta Rp 4,736 miliar dikurangi utang Rp 248,747 juta. Dengan demikian tercatat total harta kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana Rp 4,487 miliar.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews