Teken MoU, BPJAMSOSTEK-Kemenag Kepri akan Lindungi Para Pemuka Agama

Teken MoU, BPJAMSOSTEK-Kemenag Kepri akan Lindungi Para Pemuka Agama

Penandatanganan MoU antara BPJAMSOSTEK Kanwil Sumbarriau dengan Kanwil Kemenag Kepri. (Foto: ist/batamnews)

Batam - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Sumbarriau menandatangani MoU dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (7/4/2022).

Penandatangan MoU tersebut dilakukan bersamaan dengan kegiatan buka bersama yang digelar dalam rangka mempererat silaturahmi dan sinergitas antar kedua pihak di RM Kelong Baba  Tiban - Sekupang, Kota Batam.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau, H. Mahbub Daryanto, menyambut positif dan memberikan dukungan penuh terhadap kerjasama tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa Kemenag berkomitmen untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja Non PNS di lingkungan Kementerian Agama 

“Penandatangan MoU ini sebagi bentuk Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung lainnya non-ASN pada Kementerian Agama sesuai SE no 1 Tahun 2022 , sekaligus mendukung Inpres No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Mahbub.

Ia juga menambahkan, bahwa ini adalah program pemerintah dan bukti negara hadir dalam memberikan perlindungan bagi para pegawai Non PNS yang mengalami risiko sosial seperti kehilangan pekerjaan, kecelakaan kerja dan kematian.

“Melalui penandatangan MOU ini, kami berharap bagi seluruh tenaga kerja Non PNS di lingkungan Kementerian Agama dapat menjadi peserta BPJAMSOSTEK, sehingga secara otomastis mereka akan terlindungi dari resiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja” ungkap Mahbub.

Senada dengan yang diungkapkan Sufyan, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Eko Yuyulianda mengapresiasi terkait kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja Non PNS yang ada di lingkungannya. 

Ia juga menambahkan bahwa hal ini merupakan program pemerintah yang wajib dilaksanakan, karena merupakan hak normatif bagi setiap pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

“Dan kami merasa optimis dengan adanya dukungan dan sinergitas dari berbagai pihak stakeholder dan pemangku kebijakan, maka perlindungan jaminan sosial bagi seluruh seluruh pekerja dapat segera terwujud,” tutup Eko.

Sementara itu Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Sony Suharsono menyatakan kesiapan pihaknya untuk segera berkordinasi dengan Kemenag yang ada di wilayah kerjanya guna menindaklanjuti hasil MoU tersebut.

“Dengan MoU ini diharapkan dapat mendukung harmonisasi seluruh regulasi yang ada terkait implementasi perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, sehingga seluruh pekerja dapat merasa aman dan nyaman dalam setiap melaksanakan tugasnya karena telah mendapat perlindungan melalui program BPJAMSOSTEK,” pungkas Sony.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews