Kapten Vincent Dipolisikan Dua Korban Oxtrade yang Merugi Puluhan Juta

Kapten Vincent Dipolisikan Dua Korban Oxtrade yang Merugi Puluhan Juta

Kapten Vincent dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan lewat aplikasi Oxtrade. Instagram @vincentraditya)

Jakarta, Batamnews - Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terhadap Kapten Vincent atau Vincent Raditya terkait kasus dugaan penipuan lewat aplikasi opsi biner atau binary option aplikasi Oxtrade.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan kedua laporan itu masing-masing diterima pada 28 Maret dan 31 Maret.

Baca juga: Video Selingkuh di Hotel, Novita Condro Bantah Tuduhan Kapten Vincent

"Inti laporan sama terjadi dugaan penipuan dan penggelapan dalam investasi yang dialami korban dengan nilai yang berbeda, pertama Rp10 juta dan kedua Rp50 juta," kata Zulpan kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).

Zulpan mengatakan kedua laporan masih didalami oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penyidik bakal segera memanggil pihak pelapor dan mengumpulkan bukti dalam rangka proses penyelidikan.

"Kami rencananya minggu depan, pasti hari belum bisa disampaikan karena penyidik belum keluarkan surat pemanggilan," tuturnya.

Setelah bukti dan keterangan dari masing-masing pihak dirasa cukup, maka penyidik akan melakukan gelar perkara.

"Kalau unsur pidana ditemukan naik ke penyidikan," ucap Zulpan.

Diketahui, salah satu laporan terhadap Kapten Vincent dilayangkan oleh korban berinisial FF ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/3) lalu.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2022. Pihak terlapor tertulis Vincent Raditya alias Captain Vincent.

Adapun tindak pidana yang dilaporkan yakni penipuan melalui media elektronik dan atau perjudian online dan atau TPPU sebagaimana Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut pengacara FF, Prisky Riuzo Situru, Kapten Vincent menggunakan modus dengan membuat unggahan di akun Instagram.

Baca juga: Kapten Vincent Lagi Diselingkuhi, Eks Istri Bilang Begini

Dalam unggahan itu, Kapten Vincent menyuguhkan aplikasi trading. Pilot tersebut juga mengajak dan memberi tautan untuk bergabung grup di aplikasi Telegram.

Di dalam grup sudah terdapat lebih dari 14 ribu member. Nama Vincent tercatat sebagai owner di grup tersebut.

"Terlapor ini mengajar mengedukasi bagaimana cara bermain Oxtrade ini. Yang jelas beberapa cara main diikuti klien kami sampai klien kami dapat akun dan memainkan trading ini. Jadi sebenarnya trading ini sama seperti Binomo dan Quotex yang kami laporkan di Bareskrim," tuturnya, Kamis (31/3/2022).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews