Kena PHK, Eks Karyawan RS Awal Bros Curhat ke DPRD Batam

Kena PHK, Eks Karyawan RS Awal Bros Curhat ke DPRD Batam

RDP Komisi IV Batam mendengar aduan warga yang di-PHK. (Foto: Juna/batamnews)

Batam, Batamnews - Sondang Olivia, eks akunting di RS Awal Bros Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dituduh melakukan pungli. Buntut dari hal itu, ia kini di-PHK oleh pihak rumah sakit.

Olivia, eks karyawan yang bekerja di Awal Bros selama kurang lebih 15 tahun, kemudian mengadukan permasalahan ini DPRD Kota Batam.

Dalam, rapat dengar pendapat RDP pada Senin (14/3/2022), Komisi IV DPRD Batam juga mengundang manajemen RS Awal Bros.

Namun, perwakilan manajemen yang berkompeten untuk menjawab permasalahan ini tak datang dan dihadiri oleh koordinator sekuriti Awal Bros Batam bernama Yaman.

Kepada legislator, Yaman menyebut, persoalan itu berawal dari mobil seorang pengunjung RS Awal Bros yang parkir sembarangan di area parkir bagian timur.

"Sekitar jam 10 (pagi) lewat kita dapat informasi dari Ibu Olivia bahwa ada kendaraan yang menghalangi jalan. Terus tindakan kita cek TKP dan melaporkan ke costumer care. Kemudian dilakukan paging (panggilan) bahwa ada kendaraan parkir sembarangan. Tapi sampai 5 kali dipanggil, pemilik kendaraan yang parkir sembarangan itu tak kunjung datang," kata Yaman.

Kemudian, Yaman pun langsung koordinasi dengan kantor sekuriti guna mencari pemilik kendaraan tersebut. Namun tindakan itu sia-sia, pemilik kendaraan juga tak ditemukan.

"Berselang dua jam, dia (pemilik kendaraan) datang ke lokasi. Sampai di lokasi, pemilik tidak memperlihatkan bahwa dia itu salah, sampai langsung mau masuk ke dalam mobil. Ibu Oliv datang nyamperin, memperingatkan kalau dia salah parkir dan memanggil sekuriti," ujarnya. 

Lalu ada kesepakatan memberi kompensasi terkait lamanya Olivia menunggu sebasar Rp 500 ribu. Uang itu merupakan sebagai bentuk permintaan maaf dari si pemilik kendaraan ke Olivia. Dari situlah, Olivia disebut menerima pungli.

"Kesepakatan antara kedua belah pihak, dan kita pun menyaksikan. Sah-sah saja. Kemudian keduanya pulang," kata dia.

Atas kejadian itu, Olivia merasa dirugikan. Nama baiknya tercoreng atas tuduhan itu.

"Saya dibilang meminta tip. Saya dipaksa tanda tangan SP (surat peringatan) 1, tapi saya tidak mau. Pungli apa yang saya minta?," ujar Olivia usai RDP.

Tak sampai di situ, setelah Olivia tak menandatangani SP tersebut, dirinya kembali dipanggil oleh atasan.

"Saya dipanggil juga manajer keuangan saya, Ibu Lina, dipaksa juga suruh tanda tangan, tapi tetap saya tidak mau. Lalu saya di non-jobkan. Saya dibebas tugaskan tidak boleh mengakses program rumah sakit atau pekerjaan saya," katanya.

Dirotasi ke Bagian Lain

 

Lalu Olivia meminta surat terkait dibebastugaskannya ia dari pekerjaan. Namun, dia mengatakan, pihak rumah sakit tak memberikannya dan berdalih jika tak ada surat seperti itu. 

"Akhirnya saya tetap di lingkungan kerja saya, tapi tidak boleh akses komputer. Lalu suami saya pada Jumat 14 Januari 2022 datang kembali ke rumah sakit, meminta mediasi untuk ketiga kalinya. Di situ saya langsung disampaikan oleh Ibu Yayuk Asisten HRD kalau saya dimutasi. Awalnya dari unit keuangan sebagai penghitung gaji dokter ke rekam medis," kata dia. 

Dalam surat mutasi tersebut, jelas Olivia, tertulis perihal pertimbangan keahlian dirinya sehingga dia dimutasi ke tempat tersebut sebagai Admin Rekam Medis. 

"Lalu pada 17 Januari 2022 suami saya minta mediasi keempat kali. Namun pihak manajemen mengatakan tak pernah ada mediasi dan cari sendiri yang melaporkan saya," katanya. 

Olivia mengakui, setelah dua minggu berada di bagian yang baru, dirinya kembali dirotasi. Namun kali ini di unit yang sama, tapi bagiannya beda. 

"Saya dipindahkan di bagian gizi. Saya tanyakan detail pekerjaan saya, kata mereka cuci piring. Saya tanya asalannya, tapi mereka bilang saya tak cocok di rekam medis. Di situ saya disodorin surat rotasi, tapi saya nggak mau tanda tangan karena alasannya nggak logis," kata dia. 

Memang, dia mengaku tak ingin melakukan pekerjaan baru tersebut. Selama tiga hari, Olivia hanya masuk tanpa mengerjakan apapun. Hingga akhirnya ia dipanggil kembali dan berujung di PHK.

"Sebelum di PHK saya di SP 3. Saya dikasih surat tanggal 8 Februari, surat undangan tentang kepegawaian. Besoknya, tanggal 9 saya datang, ternyata dilayangkan surat PHK dengan catatan PHK dengan pelanggaran," ujarnya.

Anggota Komisi IV DPRD Batam, Aman yang juga ikut dalam RDP itu mengatakan, pihaknya akan berusaha menyelesaikan persoalan tersebut sampai betul-betul tidak ada yang merasa dirugikan.

Ditambahkannya, penyelesaian perihal itu juga harus jelas duduk perkaranya. Setelah itu, baru diketahui jalan keluarnya.

"Kita carikan solusi, istilahnya win-win solution. Jangan sampai ada yang dirugikan. Kami juga akan panggil manajemen rumah sakit terkait hal ini," ujarnya.

RDP berlangsung selama lebih dari 1 jam, mulai berlangsung sekitar jam 10:00 WIB, dipimpin oleh Bobby Alexander Siregar. 

Turut ikut di dalamnya beberapa anggota Komisi IV DPRD Batam, diantaranya ada Nina Melanie, Aman, M Mustofa, hingga Mulia Rindo Purba.

Hingga berita ini diterbitkan, Batamnews mencoba untuk mengkonfirmasi pihak RS Awal Bros Batam perihal masalah tersebut dan belum ada jawaban. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews