AMDAS Minta DPRD Kepri Kembali Gelar RDP Terkait Proyek SUTT

AMDAS Minta DPRD Kepri Kembali Gelar RDP Terkait Proyek SUTT

Konferensi pers yang dilakukan oleh AMDAS bersama awak media perihal SUTT yang dinilai merugikan warga (Foto: Arjuna/Batamnews)

Batam, Batamnews - Proyek SUTT Bright PLN Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mendapat halangan dari warga. Hal ini terkait kekhawatiran isu adanya dampak lingkungan dan kesehatan.

Aliansi Masyarakat Terdampak SUTT (AMDAS) mendesak DPRD Kepri kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang sebelumnya pernah diselenggarakan pada, 21 Februari 2022 lalu.

Ketua AMDAS, Suwito mengatakan bahwa RDP lintas komisi itu belum mendapat titik terang hingga sekarang ini. Bahkan perwakilan dari pihak PLN Batam tidak mengindahkan panggilan RDP sampai rapat ditunda hingga tanggal 2 Maret 2022.

"Jadi kesimpulannya, akan ada RDP lanjutan yang akan diselenggarakan pada 2 Maret 2022. Tadi kita sudah ke Graha Kepri untuk pertanyakan hal itu, tapi sejauh ini kami belum menerima undangan untuk agenda RDP lanjutan," kata Suwito, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: PLN Batam Target Rampungkan Jaringan Transmisi SUTT 150 kV Tahun Ini

Pihak AMDAS meminta agar Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak dapat mengeluarkan rekomendasi penghentian pengerjaan pembangunan SUTT sampai RDP lanjutan terlaksana.

Selain itu, pihaknya juga meminta Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman untuk mengintruksikan Kapolresta Barelang agar menarik seluruh pasukannya di lokasi pembangunan SUTT.

"Jangan sampai ada kasus serupa seperti di Wadas terjadi di Batam. Kami warga sejauh ini masih diam dan bersabar. Kami tak mau ada kekerasan yang terjadi atas hal ini," ujar Suwito.

Namun, dia yakin permasalahan itu dapat diselesaikan ditingkat dewan provinsi. Jika nantinya DPRD Kepri tidak juga menanggapi keluhan mereka seperti yang terjadi di DPRD Batam, maka AMDAS akan melaporkan permasalahan tersebut ke DPR RI.

 

"Kami yakin ada anggota DPRD Kepri yang peduli dengan masyarakat. Saya rasa setelah reses anggota DPRD Kepri masih peduli dengan masyarakat yang terdampak dan diharapkan dapat sesegera mungkin melakukan RDP lanjutan. Jika tidak, maka kami akan laporkan ke lembaga yang lebih tinggi, yakni DPR RI," kata dia.

Sementara itu, Sekertaris AMDAS, Nurhaedah mengatakan, hingga kini status permasalahan antara warga dan Bright PLN Batam di ranah hukum masih dalam status quo (keadaan dalam waktu tertentu).

Dijelaskannya bahwa berdasarkan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam perkara nomor : 166/Pdt.G/2020/PN Btm pada 27 Agustus 2020 lalu, PN Batam menyatakan gugatan penggugat dan tergugat sama-sama ditolak. Artinya dalam gugatan ini tidak ada pihak yang dimenangkan.

Selanjutnya, berdasarkan hasil putusan banding yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau, pada 22 September 2021 menyatakan bahwa gugatan penggugat dan tergugat juga ditolak. Putusan ini selaras dengan yang di PN Batam.

Baca juga: Polda Kepri dan PLN Batam Bahas Dampak Sosial Proyek SUTT

"Hasil Keputusan PT Pekanbaru ditolak juga, dengan kata lain dalam hal perkara ini belum ada pihak yang dinyatakan sebagai pemenang atau masih status quo," sebutnya.

"Selanjutnya kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan sampai saat ini belum ada keputusan. Negara kita ini negara hukum dan kita harus selesaikan dengan aturan yang berlaku dan berkekuatan hukum tetap,"  sambungnya.

Terpisah, Vice Presiden Public Relation Bright PLN Batam, Bukti Panggabean mengatakan, pihaknya bukan tidak mau datang atau hadir dalam RDP tersebut, namun karena pada saat yang bersamaan ada peningkatan penularan Covid-19 di lingkungan Kantor Pusat PT PLN Batam.

"Oleh karena itu, kami (PLN Batam) meminta untuk dilakukannya penundaan RDP tersebut. Terkait dengan hasil putusan pengadilan, hal itu sudah beberapa kali kami tanggapi bahwa gugatan dari AMDAS itu tidak dikabulkan dan pengadilan memerintahkan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara, kemudian mereka banding di pengadilan tinggi dan putusan pengadilan tinggi adalah menguatkan putusan tingkat pertama," ujar Bukti kepada Batamnews.

"Jadi, dalam hal ini PLN Batam adalah taat hukum karena dalam putusan pengadilan tidak ada perintah penghentian pembangunan infrastruktur kelistrikan tersebut, semuanya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews