Pelaku Usaha Otomotif Tolak Pendirian Billboard di Jalan Yos Sudarso Batam, Ini Alasannya

Pelaku Usaha Otomotif Tolak Pendirian Billboard di Jalan Yos Sudarso Batam, Ini Alasannya

Lokasi depan indomobil batam sebagai tempat rencana pendirian billboard (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Pelaku usaha otomotif menolak pendirian sebuah billboard atau papan reklame yang akan akan dipasang di Jalan Yos Sudarso, kawasan Baloi, Batam, Kepulauan Riau.

Alasan penolakan pendirian billboard ini, karena dapat menutupi lokasi usaha otomotif ini. 

Agus Santoso, pelaku usaha otomotif di kawasan itu mengatakan, di depan lokasi mereka telah digali pondasi untuk konstruksi papan reklame yang diperkirakan berukuran jumbo tersebut. 

Ia juga telah meminta izin pemasangan papan reklame itu, namun izin usaha itu belum bisa ditunjukkan ke pihaknya.

"Intinya kita sebagai pemilik lokasi yang ditutup billboard, sangat keberatan. Karena lokasi kita itu digunakan untuk usaha dan kebetulan orang yang memasang billboard itu tidak menunjukkan izin resmi dari BP Kawasan," kata Agus yang merupakan General Affair Indomobil Batam, Rabu (9/2/2022).

Oleh karena itu, pihaknya telah mengirimkan surat keberatan untuk pemasangan billboard itu ke Direktur Kawasan BP Batam. Tujuannya, agar pemasangan billboard tersebut bisa ditinjau ulang.

"Belum menunjukkan (izinnya), oleh karena itu kami menunjukkan surat keberatan. Juga tidak ada komunikasi sama kita untuk (rencana) pemasangan (billboard) itu," katanya.

Dalam surat yang dilayangkan itu, pihaknya berharap kepada Direktur Kawasan BP Batam untuk memperhatikan dan meninjau kembali keberadaan konstruksi papan reklame itu. 

Tentunya, dengan mempertimbangkan dari sisi etika, estetika dan keserasian terhadap lingkungan pelaku usaha di sekitar lokasi konstruksi papan reklame itu.

"Sebetulnya kalau dari estetika, tanpa billboard lebih bagus kota itu. Jadi secara estetika tidak bisa diterima kalau di depan usaha orang lain," kata dia.

Setelah adanya surat yang dilayangkan itu, Agus mengatakan bahwa saat ini fondasi kontruksi papan reklame tersebut telah disegel oleh penyidik PPNS pada Jumat (4/2/2022) lalu sekitar pukul 19.00 WIB atau sehari setelah pihaknya mengirimkan surat ke BP Batam.

"Kami juga sangat mengapresiasi, bahwa keberatan kami langsung ditanggapi oleh pemerintah dengan adanya penyegelan tersebut," katanya.

Agus menambahkan, selama ini pihaknya selalu mendukung pemerintah memajukan dan pembangunan untuk mempercantik Kota Batam.

"Kalau bilang untuk mempercantik kota kita juga siap mendukung rencana pemerintah untuk mempercantik kota. Kalau memang harus bikin taman dan lain kita siap. Karena sebelumnya juga kita buat taman di situ," ucapnya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews