Suntik Silikon Payudara Berujung Petaka, 2 Transpuan Meregang Nyawa

Suntik Silikon Payudara Berujung Petaka, 2 Transpuan Meregang Nyawa

Ilustrasi suntik silikon. (Foto: ist)

Balikpapan - Praktik serampangan suntik silikon secara ilegal dan tanpa keahlian berujung maut. Dua transpuan (waria) di Balikpapan, Kalimantan Timur menjadi korban dan meregang nyawa.

Tragisnya, jasad para korban baru ditemukan beberapa hari setelah kejadian. 

SF, salah seorang korban, diketahui meregang nyawa Jumat (21/1/2022) di kawasan Manggar, RT 20 Balikpapan Timur. Sedangkan rekannya RA tewas sehari kemudian, Sabtu (22/1/2022).

Keduanya tewas dengan kondisi yang nyaris sama, sempat mengalami sesak napas hebat dan lebam di bagian dada kanannya. 

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku yang bertanggung jawab atas kematian para korban. Mereka yakni PG (47), HD (48) dan SH (54).

"Para tersangka melarikan diri dan diringkus di kawasan Samboja Kutai Kartanegara, mereka menyuntikkan silikon implan tanpa keahlian," tutur Thirdy, dilansir kumparan.

Ketiganya disebut memiliki peran berbeda. Ada yang berperan menyuntik silikon, pemilik bahan implan dan pemilik salon tempat penyuntikan. 

"Total dalam dua kali praktiknya SH menyuntikkan cairan sebanyak 46 kali ke setiap korbannya. Dia ini tidak memiliki keahlian dalam bidang tersebut," imbuhnya. 

Penyuntikan cairan silikon pertama dilakukan 40 kali dengan dosis sekitar 3 mililiter pada 17 Januari 2022 lalu. Penyuntikan kembali dilakukan pada 21 Januari sebanyak 3 kali dengan dosis 3 mililiter.

Sementara itu, tersangka HD disebut sebagai pemilik cairan yang disuntikkan oleh tersangka SH. HD menjual bahan bahan cairan silikon secara online. Harga 1 botol silikon Rp 1.5 juta. 

"HD ini sebagai penyedia barang berupa alat suntik silikon yang didapat dari membeli secara online sebanyak 1 botol yang berisi 1.000 mililiter dengan harga Rp 100 ribu per liternya dengan ongkir Rp 70 ribu," ungkap Kapolres.

Pelaku OG selaku pemilik salon yang menyediakan tempat penyuntikan serta yang membantu mengisi cairan silikon pada alat suntik.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 197 dan Pasal 198 Jo Pasal 106 pengedaran farmasi atau alat kesehatan tanpa izin dan praktik kefarmasian dan alat kesehatan. Ancaman pidana 10 tahun penjara.

"Seluruh tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih kami lakukan proses penyidikan, dengan kejadian ini kami berharap masyarakat jangan mudah percaya atau melakukan operasi yang bukan dilakukan ahlinya," tutup kapolres.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews