Dua Orang Calon ART di Batam yang Mengaku Korban Penyekapan Dipulangkan 

Dua Orang Calon ART di Batam yang Mengaku Korban Penyekapan Dipulangkan 

Dua wanita diduga menjadi korban penyekapan. Hal ini terungkap usai surat yang mereka buang dari dalam ruko. (Foto: ist/Batamnews)

Batam, Batamnews - Dua wanita calon asisten rumah tangga (ART) yang sebelumnya mengaku disekap di Komplek Ruko Pantai Permata, Baloi dipulangkan ke Kampung Halamannya, Selasa (25/1/2022).

Mereka sempat viral di media sosial usai membuat surat jika mereka disekap pihak penyalur tenaga kerja. Mereka akan disalurkan sebagai pembantu rumah tangga / ART.

Baca juga: Secarik Kertas dari Calon ART Ungkap Dugaan Penyekapan di Batam

Polisi kemudian mendatangi lokasi dan memeriksa pihak perusahaan dan dua calon ART yang menulis surat tersebut.

Hanya saja kekinian, kasus tersebut dinyatakan selesai. Polisi tak menemukan cukup bukti adanya tindakan penyekapan di tempat itu.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono menyebutkan, ada surat perjanjian kontrak kerja antara kedua wanita tersebut dengan PT Satria Siaga Persada. Perusahaan tersebut merupakan perekrut ART tempat mereka bekerja.

"Sudah kita lakukan pemeriksaan dan terdapatnya kontrak kerja yang dibuat antara mereka," ujar Budi.

Selain itu, polisi mengatakan legalitas perusahaan juga dinyatakan lengkap serta proses perekrutannya sudah sesuai dengan prosedur. 

Kedua wanita itu mengakui bahwa mereka memahami isi dari surat perjanjian kontrak kerja sebelumnya yang telah mereka tandatangani saat akan bekerja. 

Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Penyekapan di Perumahan Cipta Asri Tembesi

"Mereka sudah memahami dan setuju antar kedua belah pihak sehingga tertuang dalam kontrak tersebut," katanya. 

Untuk diketahui, terdapat 15 poin yang tertera dalam isi kontrak yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. 

Sedangkan pada peristiwa tersebut mengacu pada point  nomor 2 yang berbunyi pekerja yang tidak finish atau tidak menyelesaikan kontrak kerjanya selama 1 tahun sesuai isi perjanjian maka akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 2 juta rupiah. Denda tersebut dilihat ongkos datang dan biaya lainnya tanpa memandang alasan apapun. 

Sedangkan pada poin nomor 13 tertuang isi perjanjian yang membunyikan bahwa apabila pekerja kabur dari tempat majikan ataupun perusahaan, maka perusahaan akan berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak keluarga dan mewajibkan pihak keluarga untuk melunasi biaya dan denda administrasi.

Baca juga: Polisi Gerebek Ruko Viral Diduga Jadi Lokasi Penyekapan di Batam

Berdasarkan pengakuan kedua korban, catatan tersebut sengaja dibuat dan saat mereka sedang membeli makanan.

Kertas tersebut dilempar kepada penjual bakpao sembari memberikan kode agar si penjual bakpao membaca tulisan tersebut jika mereka sedang disekap. 

Catatan itu juga agar si penjual bakpao menghubungi pihak keluarga mereka dikampung yang sudah dicantumkan nomor ponsel. Skenario itu akhirnya berhasil dan viral hingga direspons pihak kepolisian.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews