Judi Berkedok Kedai Kopi di Pasar Jodoh, 14 Orang Ditangkap

Judi Berkedok Kedai Kopi di  Pasar Jodoh, 14 Orang Ditangkap

Polisi menahan 14 orang terkait aktivitas perjudian di kawasan Pasar Jodoh. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Polisi menggerebek lokasi perjudian bermodus kedai kopi di kawasan Pasar Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam. Pengelolanya sepasang suami istri YN dan HS.

Bisnis judi gelanggang permainan (Gelper) itu terkuak dari penyelidikan polisi. Diperkirakan baru beroperasi sepekan.

Baca juga: Sindikat Judi Online di Batam Raup Untung Ratusan Juta Rupiah

Satreskrim Polresta Barelang kini sudah menyegel lokasi itu. Selain menahan YN dan HS, polisi juga menahan 11 orang pemain judi CS, MS, AS, RE, AF, BW, RP, DDY, SD, M dan DPA

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri menyebutkan bahwa pemilik kedai kopi tersebut pria berinisial YN. Kemudian sang isteri berinisial HS berperan sebagai wasit dalam permainan tersebut. 

"Mereka suami isteri, berhasil kita amankan pada Senin (10/1) di kedai kopinya yang dijadikan tempat Gelper," ujar Nugroho, Sabtu (15/1/2022).

Selain isterinya, seorang wanita berinisial ED yang berperan sebagai wasit juga diamankan.

Baca juga: Oknum Polisi Berpangkat Aiptu Bekingi Judi Sabung Ayam, Omzet Per Hari Menggiurkan

"Modusnya para pemain membeli kredit dengan langsung mengeluarkan uang dan jika pemain menang maka hadiah yang diberikan adalah yang sesuai dengan nominal kredit," katanya.

Barang bukti yang turut diamankan berupa uang dari pemain dengan total sebesar Rp 190 ribu, uang dari tersangka bandar sebesar Rp 1 Juta, 9 master mesin tembak merak, ikan dan kumbang, serta 6 buku catatan dan 3 kunci mesin Gelper.

Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP terkait aktivitas perjudian.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews